Advokat Sebagai Penegak Hukum atau Hanya Sebagai Pembela
Kolom

Advokat Sebagai Penegak Hukum atau Hanya Sebagai Pembela

Polemik tentang advokat sebagai penegak hukum harus diakhiri dan kemudian diamandemen dalam UU Advokat yang baru.

Bacaan 5 Menit

Serta kutipan yang diatur dalam Pasal 1 UU Advokat: “Orang yang berprofesi memberi jasa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang selanjutnya disebutkan bahwa maksud dari jasa hukum berupa pemberian konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien”.

Selanjutnya Commentary (a) dari Pasal 1 United Nations code of Conduct for Law Enforcement Officials, Adopted by General Assembly Resolution 34/169 of 17 December 1979 menyatakan: “(a) The term "law enforcement officials", includes all officers of the law, whether appointed or elected, who exercise police powers, especially the powers of arrest or detention.”

Menurut dokumen Internasional khususnya dalam Pasal 1 United Nations code of Conduct for Law Enforcement Officials tersebut di atas menyatakan para penegak hukum harus memiliki Police Power, yaitu hak untuk menangkap (right to arrest) dan hak untuk menahan (right to detain).

Advokat tidak mempunyai hak untuk menangkap (right to arrest) atau hak untuk menahan (right to detain) tetapi sebagaimana diatur dalam integrated criminal justice system, tugas dan kewajiban advokat adalah membela klien atau masyarakat. Makanya istilah advocare atau membela adalah tugas utama seorang yang berprofesi advokat.

Penulis menganggap kesetaraan sebagai ilusi ingin disamakan status pembela yang tugasnya membela dengan penyamaan status polisi dan jaksa serta hakim sebagai sesuatu yang berlebihan. Justru sifat atau karakter profesi advokat yang independen itu, dia tidak boleh disamakan dengan polisi dan jaksa yang memang mempunyai hierarki dalam jabatannya, sedangkan hakim saja dalam memutus perkara harus independen dan tidak boleh dibatasi kepangkatannya. Masih diperdebatkan apakah seorang hakim itu penegak hukum atau penegak keadilan. Kalau kita melihat rumusan kekuasaan kehakiman khususnya Pasal 24 dalam Undang-Undang Dasar 1945 yaitu hakim dianggap sebagai penegak hukum.

Memang dalam sistem pidana terpadu (integrated criminal justice system) sudah diatur polisi menyidik dan menyelidiki untuk menangkap atau menahan tersangka atau terdakwa, jaksa atau penuntut umum mendakwa dan kemudian menuntut terdakwa, advokat membela klien atau masyarakat dan hakim atas nama negara menjadi penengah atau juri yang memutus perkara yang diperiksanya.

Melihat kepada rumusan Bab IV tentang Penyelidik dan Penyidik dalam UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya Pasal 4, 5, 6, 7, 8 dan 9 KUHAP dijelaskan secara rinci mengenai penyelidik dan penyidik khususnya terkait, definisi, kewajiban, wewenangnya melakukan tugas dan fungsinya sebagai penyelidik maupun penyidik.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait