Advokat Sebagai Penegak Hukum atau Hanya Sebagai Pembela
Kolom

Advokat Sebagai Penegak Hukum atau Hanya Sebagai Pembela

Polemik tentang advokat sebagai penegak hukum harus diakhiri dan kemudian diamandemen dalam UU Advokat yang baru.

Bacaan 5 Menit

Setelah kita melihat apa yang diatur KUHAP maka sudah jelas tugas dan kewajiban polisi adalah menyelidik dan menyidik tersangka atau terdakwa dan advokat atau penasihat hukum (menurut KUHAP Bab I tentang Ketentuan Umum Pasal 1 ayat 13) membela kliennya atau masyarakat. Penyelidikan atau penyidikan yang dilakukan polisi adalah menuju tujuan akhir pelaksanaan kewenangan yaitu menangkap (right to arrest) dan menahan (right to detain) tersangka atau terdakwa

Dalam KUHAP sekalipun tidak ada diatur bahwa advokat adalah penegak hukum seperti yang disebut dalam UU Advokat. Tetapi definisi seorang advokat adalah pemberi jasa hukum berupa konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien. Istilah penasihat hukum yang ada di KUHAP sebaiknya diganti dengan istilah advokat sesuai dengan UU Advokat agar terdapat konsistensi istilah.

KUHAP sudah mengatur tugas polisi dan jaksa atau penuntut umum yang nantinya sesudah mendapatkan pembelaan advokat, hakim memutus suatu perkara. Penulis menanggap polemik tentang advokat sebagai penegak hukum harus diakhiri dan kemudian diamandemen dalam UU Advokat yang baru.

*)Prof. Dr. Frans H. Winarta adalah seorang advokat di Jakarta dan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan.

Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline.

Tags:

Berita Terkait