Advokat Sebut Ongkir Pengembalian Barang yang Salah Ditanggung Penjual
Terbaru

Advokat Sebut Ongkir Pengembalian Barang yang Salah Ditanggung Penjual

Karena yang melakukan kesalahan dalam hal ini adalah pelaku usaha.

Oleh:
CR-27
Bacaan 3 Menit

“Dari sisi hukum, jika konsumen akan mengembalikan barang yang tidak sesuai dengan perjanjian, maka ongkos kirim dibebankan kepada pelaku usaha bukan oleh konsumen karena yang melakukan kesalahan dalam hal ini adalah pelaku usaha,” terangnya.

Menurut David, barang yang dikirimkan tidak sesuai dengan pemesanan termasuk ke dalam kategori ganti kerugian akibat tidak dijalankannya suatu wanprestasi. Wanprestasi terjadi apabila tidak melakukan apa yang disanggupi untuk dilakukan, melakukan apa yang diperjanjikan tapi tidak sebagaimana yang diperjanjikan dan melakukan apa yang sudah diperjanjikan tapi terlambat.

Dalam hubungan konsumen dan pelaku usaha, diatur dalam Pasal 4 huruf (h) UU No. Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal itu menyatakan, hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.

“Untuk itu penting bagi konsumen mengetahui hak dan kewajibannya,” kata David

Lebih lanjut, David menjelaskan ketika konsumen dirugikan dengan barang yang tidak sesuai maka konsumen harus cerdas bahwa pengembalian barang kembali ke toko yang mengharuskan membayar ongkos kirim bukanlah kewajiban konsumen.

“Ketika terjadi kesalahan pengiriman barang maka yang bertanggung jawab adalah pelaku usaha, saat kita telah dirugikan kita tidak harus rugi lagi dengan membayar ongkir pengembalian barang,” katanya.

Kelalaian ini menurut David menjadi pembelajaran bukan hanya bagi pelaku usaha, namun juga konsumen. Pelaku usaha harus cerdas bahwa ketika ia melakukan kesalahan saat pengiriman barang, ia tidak hanya terancam kehilangan kepercayaan dari konsumen, namun juga rugi waktu karena harus mengurus barang-barang yang salah kirim sehingga menelantarkan pekerjaan yang lain.

Tags:

Berita Terkait