Advokat Senior Ini Paparkan Tantangan ‘The Future Lawyer’ di Era Digital
Utama

Advokat Senior Ini Paparkan Tantangan ‘The Future Lawyer’ di Era Digital

Para advokat di masa mendatang, yang disebut sebagai the Future Lawyer tentunya juga harus lebih memahami teknologi informasi, internet connection, dan cyber security. Tapi seorang advokat tetap selalu menjunjung tinggi aturan hukum dan etika baik di era industri 4.0 maupun di masa yang akan datang.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 5 Menit

“Saya mengusulkan agar MA menerbitkan kebijakan, pedoman, atau peraturan bagi penyelenggaraan mediasi secara elektronik. Tentunya, kesepakatan para pihak juga harus diutamakan dan bakal menjadi dasar penyelenggaraan mediasi secara elektronik ini,” harapnya.

Eri juga mengusulkan agar dibuat peraturan untuk advokat agar bertindak sesuai koridor hukum yang memenuhi asas due process of law dalam upaya memperoleh access to justice melalui mekanisme ODR. Ternasuk mengatur bagaimana hakim di pengadilan atau majelis arbitrase dalam persidangan arbitrase melalui mekanisme ODR ini. Organisasi advokat juga perlu berperan untuk menjaga agar the future lawyer dapat menjalankan kewajiban profesinya dengan baik di era industri yang serba digital ini.

“Nantinya aturan baru ini menjadi rambu-rambu bagi the future lawyer yang melakukan tindakan hukum bagi kepentingan kliennya dengan bantuan teknologi informasi.”  

Dia menambahkan seorang the future lawyer tak dapat memungkiri perubahan di era industri digital, sehingga harus meninggalkan area nyaman. Seorang the future lawyer juga harus memperkuat pengetahuan dan pemahaman mengenai teknologi informasi dan digital communication. “Tapi seorang advokat tetap selalu menjunjung tinggi hukum dan etika baik di era industri 4.0 maupun di masa yang akan datang,” katanya.

Rektor Unpar, Mangadar Situmorang menyampaikan terima kasih kepada Eri Hertiawan yang memberi orasi berjudul “Tanggung jawab Advokat dalam Mewujudkan Acces to Justice Melalui Online Dispute Resolution” menjadi topik yang sangat relevan dalam situasi pandemi Covid-19 dan sangat relevan dengan kemajuan teknologi dan informasi dengan revolusi industri 4.0 serta perkembangan masyarakat.

“Adaptasi adopsi digital menjadi kemajuan masyarakat kita ke depannya. Karena itu, mekanisme penyelesaian perselisihan secara digital, online, nampaknya menjadi sebuah kebutuhan. Sekali lagi kepada Eri kami sampaikan terima kasih."

Tags:

Berita Terkait