Advokat Soroti Pencabutan Izin Usaha Pertambangan Era Jokowi
Terbaru

Advokat Soroti Pencabutan Izin Usaha Pertambangan Era Jokowi

Kementerian ESDM dan BKPM pada Februari melakukan pencabutan IUP secara massal untuk pertama kalinya. Disayangkan pencabutan IUP tersebut tanpa terlebih dulu memberikan surat peringatan dan penghentian sementara.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 5 Menit
Dimas D Rangga Indartono dari Kantor Hukum Soewito Suhardiman Eddymurthy Kardono (SSEK), dalam acara Webinar bertema Pencabutan Izin Usaha Pertambangan dan Tantangan ke Depannya, Jumat (4/3). Foto: MJR
Dimas D Rangga Indartono dari Kantor Hukum Soewito Suhardiman Eddymurthy Kardono (SSEK), dalam acara Webinar bertema Pencabutan Izin Usaha Pertambangan dan Tantangan ke Depannya, Jumat (4/3). Foto: MJR

Pemerintah menyatakan terdapat ribuan izin usaha yang tidak sesuai dengan perizinan yang diberikan, sehingga perizinan ribuan usaha tersebut dicabut pada Januari 2022. Presiden Joko Widodo menyampaikan evaluasi tersebut untuk memperbaiki tata kelola sumber daya alam agar ada pemerataan, transparan dan adil, untuk mengoreksi ketimpangan, ketidakadilan, dan kerusakan alam.

"Izin-izin yang tidak dijalankan, yang tidak produktif, yang dialihkan ke pihak lain, serta yang tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan, kita cabut," ujar Jokowi pada Kamis (6/1) lalu.

Melihat tingginya kepentingan dunia hukum memandang persoalan tersebut, Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Jakarta Selatan menyelenggarakan webinar dengan topik “Pencabutan Izin Usaha Pertambangan dan Tantangan ke Depannya”. Dalam webinar tersebut menghadirkan narasumber yaitu Dimas D Rangga Indartono dari Kantor Hukum Soewito Suhardiman Eddymurthy Kardono (SSEK) dan Partner FKNK, Ichsan Perwira Kurniagung. (Baca Juga: Perhitungan dan Tata Cara Pelaporan Pajak bagi Advokat)

Dimas menyampaikan setiap badan usaha pertambangan harus memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk melakukan kegiatan usaha. IUP tersebut diberikan kepada badan usaha meliputi BUMN, BUMD dan swasta, koperasi serta perusahaan perseorangan. IUP tersebut terdapat dua jenis yaitu mencangkup IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi. 

Pemberian IUP tersebut memiliki jangka waktu seusuai dengan tipenya mulai dari 5 sampai 30 tahun. Pemegang IUP tersebut dapat diperpanjang sesuai dengan persyaratan yang ditentutkan. 

Dimas menyampaikan berdasarkan catatannya, Kementerian ESDM dan BKPM pada Februari melakukan pencabutan IUP secara massal untuk pertama kalinya. Dia juga memandang bahwa pencabutan IUP tersebut tanpa terlebih dulu memberikan surat peringatan dan penghentian sementara. 

“Sehingga harus dilihat apakah pencabutan ini akan ditentang oleh pemegang IUP,” ungkap Dimas.

Pasal 118 Undang-Undang No.3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara menjelaskan; (1) Pemegang IUP atau IUPK dapat mengembalikan IUP atau IUPK dengan pernyataan tertulis kepada Menteri disertai dengan alasan yang jelas.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait