Advokat Soroti Pencabutan Izin Usaha Pertambangan Era Jokowi
Terbaru

Advokat Soroti Pencabutan Izin Usaha Pertambangan Era Jokowi

Kementerian ESDM dan BKPM pada Februari melakukan pencabutan IUP secara massal untuk pertama kalinya. Disayangkan pencabutan IUP tersebut tanpa terlebih dulu memberikan surat peringatan dan penghentian sementara.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 5 Menit

(2) Pengembalian IUP atau IUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sah setelah pemegang IUP atau IUPK memenuhi kewajibannya dan disetujui oleh Menteri. Sedangkan, Pasal 119 UU Minerba menyatakan bahwa IUP atau IUPK dapat dicabut oleh Menteri jika: a. pemegang IUP atau IUPK tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam IUP atau IUPK serta ketentuan peraturan perundang-undangan; b. pemegang IUP atau IUPK melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini; atau c. pemegang IUP atau IUPK dinyatakan pailit.

Untuk mekanisme pencabutan izin tanpa pemberian sanksi administratif peringatan tertulis dan penghentian sementara atau seluruh kegiatan pertambangan maka mengacu pada Pasal 118 Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba.

Pencabutan IUP tersebut dalam kondisi pelanggaran pidana yang dilakukan oleh pemegang IUp, IUPK, IPR, atau SIPB herdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukurn tetap; hasil evaluasi Menteri atas pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB yang telah menimbulkan kerusakan lingkungan serta tidak menerapkan kaidah teknik Pertambangan yang baik; atau pemegang IUP, IUPK, lPR, atau SIPB dinyatakan pailit, sesuai dengan lletentuan peraruran perundang-undangan.

Hukumonline.com

Partner FKNK, Ichsan Perwira Kurniagung.

Pencabutan IUP pertambangan tersebut mendapat perhatian khusus pelaku usaha. Ichsan mengatakan pelaku usaha menyatakan meski sudah merasa memenuhi kewajibannya namun tetap dicabut izinnya. Dia menilai keputusan pemerintah tersebut belum dijelaskan secara detil sehingga pelaku usaha mempertanyakan keputusan tersebut. Sehubungan dengan kepatuhan pelaku usaha, perlu memeriksa lebih lanjut ketidakpatuhan yang dilakukan pelaku usaha karena bisa jadi terjadi kesalahan dalam pendataan instansi antar pemerintah. 

Sehingga, untuk merespons pencabutan izin usaha tersebut, pelaku usaha dapat menempuh langkah hukum melalui gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan tersebut dilakukan mengacu pada UU 51/2009 tentang Perubahan Kedua atas UU 5/1968 tentang PTUN. “Gugatan ini tidak bisa diterapkan secara global tapi harus refer case by case,” ungkap Ichsan.

180 IUP Dicabut

Sebelumnya, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah menerbitkan 180 surat pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) mineral dan batu bara sebagai tindakan tegas kepada perusahaan yang tidak memanfaatkan izin yang diberikan sebagaimana mestinya.

Surat pencabutan 180 IUP yang terdiri atas 112 IUP mineral dan 68 IUP batu bara itu ditandatangani langsung oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia. Proses pencabutan dilakukan secara bertahap sejak Januari lalu.

Tags:

Berita Terkait