Advokat Terancam Disrupsi Teknologi? Ini Kata VP Premium Content Hukumonline
Terbaru

Advokat Terancam Disrupsi Teknologi? Ini Kata VP Premium Content Hukumonline

Untuk saat ini teknologi yang ada belum mampu menggantikan peran advokat. Penggunaan teknologi dapat membantu kerja-kerja advokat.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
VP Premium Content Hukumonline Robert Sidauruk dan Partner Kantor Hukum Walalangi & Partners, Hans Adiputra Kurniawan saat diskusi Instagram Live Hukumonline bertema 'Adaptasi Teknologi dalam Profesi Hukum', Rabu (13/7/2022). Foto: ADY
VP Premium Content Hukumonline Robert Sidauruk dan Partner Kantor Hukum Walalangi & Partners, Hans Adiputra Kurniawan saat diskusi Instagram Live Hukumonline bertema 'Adaptasi Teknologi dalam Profesi Hukum', Rabu (13/7/2022). Foto: ADY

Disrupsi teknologi semakin luas menyasar berbagai bidang sejak revolusi 4.0 bergulir. Beberapa jenis pekerjaan lama dapat diganti dengan peralatan teknologi. Tapi perkembangan teknologi itu juga melahirkan peluang pekerjaan baru (inovasi). Lalu, bagaimana dampak teknologi terhadap advokat dan sektor hukum pada umumnya? Apakah peran advokat dapat tergilas teknologi?

VP Premium Content Hukumonline.com, Robert Sidauruk, mengatakan digitalisasi mendorong keterbukaan informasi dan akses terhadap hukum semakin terbuka lebar. Terutama setelah terbitnya UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, akses terhadap peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan semakin mudah.

“Ini semakin mudah bagi advokat dan praktisi hukum untuk melakukan riset,” kata Robert Sidauruk dalam diskusi Instagram Live Hukumonline bertema “Adaptasi Teknologi dalam Profesi Hukum”, Rabu (13/7/2022) kemarin.

Menurut Robert, inovasi dalam menggunakan teknologi dapat dilihat dari berbagai bidang antara lain sektor jasa keuangan. Penggunaan teknologi juga semakin luas ke bidang lain termasuk sektor hukum. Bahkan di Kawasan regional Asia Tenggara, ada negara yang mulai membahas UU yang substansinya antara lain mengatur teknologi hukum yakni Malaysia.

Baca Juga:

Apakah perkembangan teknologi yang semakin pesat mampu menggantikan posisi/peran advokat? Robert menilai teknologi yang ada saat ini belum mampu menggusur profesi advokat. Teknologi justru membantu kerja-kerja advokat, misalnya untuk pekerjaan yang tidak terlalu rumit seperti mengurus perizinan sekarang bisa dengan mudah menggunakan aplikasi seperti OSS. Sementara untuk pekerjaan yang rumit seperti litigasi dan lainnnya masih diperlukan peran advokat.

“Disrupsi teknologi yang menyasar advokat lebih pada efisiensi ruang lingkup pekerjaan, sehingga advokat dapat lebih fokus mengerjakan hal yang lebih strategis,” ujar Robert.

Tags:

Berita Terkait