Agar Konsumen Terlindungi, BI Batasi Kepemilikan Kartu Kredit
Berita

Agar Konsumen Terlindungi, BI Batasi Kepemilikan Kartu Kredit

Pemberlakuan PIN enam digit untuk pengguna kartu kredit akan dimulai 1 Januari 2015.

Oleh:
YOZ/ANT
Bacaan 2 Menit
Foto: SGP
Foto: SGP
Bank Indonesia (BI) berniat memperkuat perlindungan bagi konsumen kartu kredit melalui peningkatan keamanan kartu serta penguatan manajemen risiko. Untuk itu, BI mengingatkan seluruh penyelenggara dan pengguna kartu kredit untuk memperhatikan implementasi personal identification number (PIN) 6 digit sebagai sarana verifikasi dan autentikasi pada kartu kredit, serta pembatasan kepemilikan kartu kredit berdasarkan usia dan pendapatan.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Tirta Segara, mengatakan peningkatan perlindungan konsumen ini telah dituangkan Bank Indonesia sejak tahun 2012, yaitu dalam Peraturan BI No. 14/2/PBI/2012 serta Surat Edaran No. 14/17/DASP tentang Penyelenggaraan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu. “Kedua ketentuan ini harus sudah diterapkan selambatnya 31 Desember 2014,” ujar Tirta, dalam rilis yang dikutip hukumonline, Jumat (3/10).

Dijelaskan Tirta, mulai 1 Januari 2015, PIN 6 digit wajib digunakan sebagai sarana verifikasi dan autentikasi untuk transaksi kartu kredit dari penerbit domestik dan digunakan di merchant di Indonesia. Selain itu, pengguna kartu kredit tidak boleh lagi menggunakan tandatangan sebagai sarana verifikasi dan autentikasi transaksi, kecuali untuk transaksi dengan kartu kredit dari penerbit luar negeri atau transaksi di negara lain yang masih menerapkan verifikasi dan autentikasi dengan tandatangan.

Menurutnya, penggunaan PIN lebih aman dari tandatangan mengingat PIN adalah angka rahasia yang hanya diketahui pemiliknya. Dia mengingatkan, pengguna kartu tidak boleh memberitahu PIN-nya kepada pihak lain. “Selain itu, transaksi menggunakan PIN telah terenkripsi dan transaksi dilakukan secara real time,” ujar Tirta.

Deputi Gubernur BI Ronald Waas menambahkan, pembatasan kepemilikan kartu kredit perlu dilakukan untuk menguatkan manajemen risiko bagi konsumen atau pengguna, bukan hanya penerbit.

"Penerbit itu harus menata kembali verifikasi pemberian kartu. Begitu juga sebagai langkah ke perlindungan konsumen, agar tidak kesulitan dalam pembayaran pengeluarannya," ujar dia.

Jika melihat Peraturan BI, disebutkan bahwa individu dengan pendapatan kurang dari Rp3 juta tidak diperbolehkan memiliki kartu kredit. Kemudian, individu dengan pendapatan antara Rp3 juta hingga Rp10 juta boleh memiliki kartu kredit, maksimal dari dua penerbit. Hal itu juga dengan pengaturan besaran pagu/plafon yang maksimal tiga kali dari pendapatan per bulan nasabah.

Klausul lainnya adalah individu dengan pendapatan lebih dari Rp10 juta tidak dibatasi kepemilikan kartu kreditnya namun tetap memprtimbangkan analisis risiko masing-masing penerbit kartu.

Untuk menunjang pelaksanaan peraturan itu, Ronald meminta penerbit memutakhirkan data terbaru penghasilan pengguna sesegera mungkin. Pengguna juga diminta untuk memutakhirkan data sesuai penghasilan terbaru kepada penerbit.

Setelah pelaksanaan, jika penerbit menemukan pengguna yang menyalahi peraturan, kata Ronald, penerbit tersebut wajib memperingatkan pengguna untuk menutup kartu kreditnya hingga sesuai ketentuan BI.

Jika pengguna tidak juga menutup kartu kredit itu, pihak dari sejumlah penerbit yang akan berdiskusi untuk memutuskan siapa yang akan menutup layanan kartu kredit bagi pelanggan.

General Manager Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI), Steve Martha, berpendapat pembatasan kepemilikan kartu ini sangat berdampak positif bagi pengguna, terutama untuk mengantisipasi kesulitan pembayaran dari pihak pengguna karena berlebihnya penggunaan kartu kredit.

Di sisi penerbit, pembatasan ini dapat menjadi antisipasi untuk potensi peningkatan rasio kredit bermasalah (non performing loan/NPL). Namun, hingga saat ini, menurut Steve, rasio kredit bermasalah masih dalam kategori aman di bawah dua persen.

Steve mengatakan, untuk menutup kartu kredit pengguna yang berlebih dan menyalahi peraturan, para penerbit juga akan menggunakan acuan dari Bank Indonesia. Acuan itu untuk memilih layanan kartu kredit mana yang akan ditutup. Steve mengatakan, acuan itu biasanya merujuk pada keaktifan penggunaan kartu kredit, dan jangka waktu penggunaan kartu tersebut.

"Patokannya dari BI. Pertama kita lihat kolektabilitas. Yang kurang baik itu yang kita tutup, kemudian aktif dan tidak aktifnya. Satu lagi, kalau sama-sama aktif, kita lihat berapa lama pegang kartu, yang paling baru yang ditutup," ujar dia.

Berdasakan catatan AKKI, terdapat sekitar 450 ribu pengguna kartu kredit yang kepemilikannya tidak sesuai dengan peraturan BI. Para pengguna kartu kredit itu berpendapatan Rp3-10 juta per bulan, namun memiliki beberapa kartu kredit lebih dari batas maksimal, yakni dari dua penerbit.

Dengan begitu, 450 ribu pengguna kartu kredit tersebut akan mengurangi kartu kreditnya hingga hanya tersisa dari dua penerbit. Steve optimistis pertumbuhan kartu kredit secara industri tidak akan mengalami pelambatan signifikan.

"Setelah penutupan (450 ribu kartu kredit) itu selesai. Semua beres, kita mulai lagi, tetap akan tumbuh lagi," ujar dia.
Tags:

Berita Terkait