Agar MA-KY Harmonis, Ini Syarat dari Ketua MA
Berita

Agar MA-KY Harmonis, Ini Syarat dari Ketua MA

Yang terpenting bagi KY memikirkan bagaimana membangun komunikasi intens dengan MA.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Ketua MA Hatta Ali saat melantik enam hakim agung baru, Rabu (6/8). Foto: RES
Ketua MA Hatta Ali saat melantik enam hakim agung baru, Rabu (6/8). Foto: RES


Hatta menegaskan selama KY memasuki wilayah teknis yudisial dalam mengawasi para hakim sampai kapanpun hubungan MA dan KY tidak akan pernah harmonis. “Ini satu hal yang perlu diingat, jangan sekali-kali memasuki ranah teknis yudisial karena ini menyangkut independensi hakim yang dijamin konstitusi sebagai prinsip universal bagi seluruh hakim sedunia.

Dia mengingatkan Pasal 32 UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang MA telah menggariskan bahwa pengawasan teknis yudisial merupakan kewenangan MA sekaligus larangan melanggar asas kemerdekaan/independensi hakim. Namun, dalam hal menyangkut pengawasan kode etik dan perilaku hakim merupakan kewenangan MA dan KY.

“Dalam berbagai kesempatan, MA tidak henti-henti dan bosan-bosannya mewanti-wanti agar para hakim jangan melanggar yang bersifat teknis dan kode etik,” kata dia.   

Di tempat yang sama, Komisioner KY Ibrahim mengatakan pihaknya tengah melalukan muhasabah (intropeksi diri). Sebab, adakalanya niat baik terkadang dilakukan dengan cara yang kurang tepat.

“Boleh jadi niat kita baik, tetapi mungkin ada cara-cara yang mesti perlu disempurnakan lagi. Ketika kita menyampaikan sesuatu dengan niat baik, bisa jadi orang lain melihatnya berbeda,” kata dia.     

Karena itu, baginya KY harus lebih baik ke depannya dalam hal merespon laporan dan menindaklanjuti laporan masyarakat dan menyikapi semua isu menyangkut kewenangan KY.

“Bagi saya yang terpenting memikirkan bagaimana membangun komunikasi intens, sehingga setiap persoalan yang muncul dapat segera diselesaikan bersama. Soalnya, bagaimanapun MA merupakan partner kita,” ujarnya.  
Hubungan kelembagaan Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) kembali memanas, terutama sejak KY mengeluarkan rekomendasi sanksi terhadap Hakim Sarpin Rizaldi terkait putusan praperadilan Komjen (Pol) Budi Gunawan (BG). Selain itu, Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI) juga mempersoalkan wewenang keterlibatan KY dalam seleksi pengangkatan hakim (SPH) ke MK pada Maret lalu.

Menanggapi persoalan ini, Ketua MA Hatta Ali meminta KY mencermati betul fungsi KY sebagai lembaga penjaga dan penegak keluhuran martabat dan perilaku hakim. Hatta mengingatkan bahwa KY yang telah diberi rambu-rambu agar tidak memasuki wilayah teknis yudisial ketika mengawasi perilaku para hakim.      

“Kalau KY ingin hubunganya harmonis dengan MA, KY jangan masuki wilayah teknis yudisial dalam mengawasi hakim. Carilah kenapa dia (hakim) memberi putusan seperti itu, apa ada pelanggaran kode etik seperti penyuapan, dan sebagainya. Jangan teknis yudisial dalam  putusan yang dibahas,” ujar Hatta usai melantik enam hakim agung baru di Gedung Sekretariat MA Jakarta, Rabu (5/8).
Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait