Penggunaan kaca film pada kendaraan bermotor tidak bisa dilakukan dengan cara sembarangan. Sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Perhubungan No. KM. 439/U/Phb-76 tentang Penggunaan Kaca pada kendaraan bermotor ada aturan khusus dalam penggunaan kaca film mobil.
Kaca film berfungsi penting bagi kendaraan, termasuk di dalamnya terkait keselamatan berkendara. Lapisan yang menempel pada kaca akan mencegah berhamburannya kaca mobil jika pecah saat mengalami kecelakaan.
Selain itu, kaca film mobil didesain untuk mampu menahan sinar ultraviolet masuk ke dalam mobil dan akan mengoptimalkan performa AC mobil. Selain fungsi yang menguntungkan pengendara, kaca film juga mampu menaikkan penampilan kendaraan.
Baca:
- Jangan Abai, STNK Mati 2 Tahun Data Kendaraan Bisa Dihapus
- Tarif Pajak Kendaraan Listrik dan Cara Mengurus STNK Kendaraan Listrik
- Ketahui Modifikasi Mobil yang Tak Melanggar Hukum
Semakin gelap persentase kaca film yang digunakan akan membuat penampilan kendaraan semakin tampak gagah. Namun, perlu dipertimbangkan bahwa, persentase kegelapan kaca film dapat melanggar aturan yang telah diberlakukan bagi kendaraan.
Aturan kaca film mobil yang harus ditaati oleh pemilik kendaraan adalah sebagai berikut:
1. Bagi kendaraan-kendaraan bermotor yang dilengkapi dengan kaca depan, belakang, dan samping, kaca yang digunakan harus mengikuti beberapa persyaratan, di antaranya:
a. Kaca terbuat dari bahan yang tidak mudah pecah
b. Kaca tidak tembus pandang dua arah
c. Kaca tidak boleh diubah serta menganggu bentuk orang atau benda-benda yang terlihat melalui kaca tersebut