Ahli: Wewenang Seleksi Hakim Ad Hoc MA Open Legal Policy
Terbaru

Ahli: Wewenang Seleksi Hakim Ad Hoc MA Open Legal Policy

Kewenangan KY melakukan seleksi hakim ad hoc muncul dari ketentuan frasa “wewenang lain” dalam Pasal 24B ayat (1) UUD Tahun 1945 dan frasa “seleksi hakim” dalam Pasal 25 UUD Tahun 1945 yang ditentukan oleh pembentuk undang-undang.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 4 Menit

“Jadi, Hakim Ad Hoc tidak ada perbedaan dengan Hakim Agung. Kalaupun ada perbedaan, perbedaan hanya berkaitan dengan aspek-aspek yang ada kaitannya dengan urusan administrasi, masa jabatan, dan tentu kekhususan dari kasus yang diperiksa dan hendak diputus.”

Benny mengungkapkan saat pembahasan terjadi perdebatan tentang konsep hakim ad hoc di MA. Ada satu pandangan yang mengusulkan hakim ad hoc adalah ahli hakim atau mereka yang mempunyai keahlian khusus dan diminta memeriksa dan memutus kasus atau perkara jika ada kebutuhan keahlian yang mereka miliki. Status mereka tidak menetap di MA.

“Namun, pada saat dilakukan pembahasan, ada yang khawatir dengan ide ini. Jika sistem ini diakomodir, akan ada kelompok atau orang yang dititipkan untuk kepentingan-kepentingan tertentu,” bebernya.

Pada akhirnya Hakim Ad Hoc di MA disepakati mereka yang menangani semua perkara tipikor (dan perkara hubungan industrial, red) yang masuk di tingkat kasasi dan peninjauan kembali. Jadi, usulan yang pertama tadi, tidak diakomodir, selanjutnya diakomodir usulan yang kedua.

“Jadi sekali lagi, saya ingin menegaskan perdebatan dan kesepakatan tersebut, perdebatan mengenai perlunya hakim ad hoc dan pada MA dan tidak. Pada saat itu sebetulnya juga tetap dalam kaitan bagaimana menjaga independensi lembaga peradilan, khususnya dalam penanganan perkara di MA.

Permohonan ini diajukan oleh Burhanudin, dosen yang pernah mengikuti seleksi hakim ad hoc di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) pada 2016. Dalam permohonannya, pemohon merasa hak konstitusionalnya dirugikan oleh Pasal 13 huruf a UU KY, khususnya frasa “dan hakim ad hoc”.

Bagi pemohon, menyamakan hakim ad hoc dengan hakim agung merupakan pelanggaran konstitusional terhadap Pasal 24B ayat (1) UUD 1945. Ketentuan hakim ad hoc bagian yang tidak terpisahkan dari kewenangan MA baik yang ditentukan dalam UUD Tahun 1945 maupun UU Kekuasaan Kehakiman.

Berlakunya Pasal 13 huruf a UU KY, secara expressis verbis telah memperluas kewenangan KY yang semula hanya mengusulkan pengangkatan hakim agung, tapi juga mengusulkan pengangkatan hakim ad hoc di MA. Memperlakukan seleksi yang sama antara calon hakim agung dengan hakim ad hoc di MA yang memiliki perbedaan baik secara struktural, status, dan pelanggaran terhadap nilai-nilai keadilan. Karena itu, pemohon meminta MK Pasal 13 huruf a UU KY harus bertentangan dengan Pasal 24B ayat (1) UUD 1945.

Tags:

Berita Terkait