Era teknologi menjadi babak baru dalam sejarah perkembangan kehidupan manusia. Dengan adanya perkembangan teknologi, menjadikan masyarakat mengalihkan aktivitas yang konvensional menjadi berbasis online. Sehingga aktivitas tersebut harus didukung dengan informasi atau data pribadi guna peningkatan aktivitas pelayanan.
Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) menyelenggarakan International Conference on Transnational Crime (ICTC) bertajuk Prevention and Challenges in Digital Era atau pencegahan dan tantangan kejahatan internasional di era digital.
Pada kesempatan tersebut, Michael Hor dosen ahli pidana University of Hong Kong mengatakan saat ini masyarakat tengah berjuang dengan teknologi. Kejadian yang menyebabkan pidana juga kerap terjadi di dalam teknologi, seperti penipuan hingga pembunuhan.
Baca Juga:
- Seminar Internasional FH Universitas Brawijaya Libatkan 6 Fakultas Hukum Luar Negeri
- FH Universitas Brawijaya Resmikan Hukumonline Corner Pertama di Indonesia
- Bentuk Pendidikan Hukum Interdisipliner di FH Universitas Brawijaya
“Misalnya saja mengenai pembuatan berita palsu yang ada di kanal online yang penyebarannya menggunakan materi yang salah, itu termasuk ke dalam pidana,” ujarnya dalam sesi webinar ICTC FH UB, Rabu (25/10).
Michael melanjutkan, saat ini baru Singapura yang aktif dalam pembuatan undang-undang mengenai aktivitas online, di antaranya pada tahun 2014 membuat undang-undang untuk menangani hak pidana online perlindungan pelecehan. Kemudian tahun 2019 membuat undang-undang perlindungan dari kebohongan berita online dan membuat undang-undang mengenai campur tangan asing. Lalu tahun 2023 membuat undang-undang tentang tindakan pidana yang merugikan secara online.
Menurutnya, suatu hal dapat disebut sebagai kejahatan online apabila memenuhi dua unsur yaitu informasi yang salah dan informasi yang bertentangan dengan kepentingan umum. Menyebarkan berita palsu secara online berpotensi membahayakan kepentingan umum.