Ahli Sebut Larangan Terpidana Nyalon Kepala Daerah Tak Jelas
Berita

Ahli Sebut Larangan Terpidana Nyalon Kepala Daerah Tak Jelas

Pemohon akan menghadirkan 3 ahli dalam persidangan berikutnya.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit

 
Rusli divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Gorontalo pada awal Agustus 2016 hingga putusan kasasi. Rusli dihukum selama pidana 1 tahun penjara dengan masa  percobaan 2 tahun karena dianggap terbukti melakukan fitnah sesuai dakwaan Pasal 317 ayat (1) subsider Pasal 311 KUHP
jo

gg

gmantan terpidana

Tags:

Berita Terkait