Ahli Sebut Pengosongan Kolom Penganut Kepercayaan Diskriminatif
Berita

Ahli Sebut Pengosongan Kolom Penganut Kepercayaan Diskriminatif

Ahli juga berharap agar persoalan diskriminasi yang dialami penghayat kepercayaan ini segera bisa diatasi melalui pengujian UU ini.

Oleh:
CR-23
Bacaan 2 Menit
Gedung MK. Foto: RES
Gedung MK. Foto: RES
Sidang pengujian aturan pengosongan kolom agama bagi penganut kepercayaan dalam e-KTP kembali digelar. Pemohonnya, Nggay Mehang Tana, Pagar Demanra Sirait, Arnol Purbasebagai penganut aliran kepercayaan dan penghayat mempersoalkan Pasal 61 ayat (1) dan (2) UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Pasal 64 ayat (1) dan (5) UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk).

Para pemohon merasa berlakunya aturan itu mengakibatkan kesulitan mendapatkan hak-hak dasar yang dijamin konstitusi, seperti hak memperoleh jaminan pendidikan, pekerjaan, kesehatan, jaminan sosial. Sidang kali ini, para pemohon menghadirkan beberapa ahli, salah satunya Samsul Maarif, Pengajar Center for Religius and Cross-Cultural Study UGM.   

Dalam keterangannya, Samsul Maarif menuturkan munculnya persoalan ini berawal dari problem sejarah dimana sejarah relasi negara dan agama/kepercayaan senantiasa berada dalam konteks politik rekognisi. Politik rekognisi dimaksudkan sebagai upaya kelompok warga negara tertentu dengan menggunakan agama sebagai alat legitimasi kekuasaan.

“Sekaligus tekanan dan kontrol terhadap kelompok warga negara tertentu (kepercayaan). Politik agama dilakukan melalui mobilisasi dan tekanan publik atas nama identitas (agama) mayoritas dan infiltrasi terhadap negara,” kata Samsul yang juga Staf Pengajar di Center For Religius and Cross-cultural study UGM pada sidang keterangan ahli di Gedung MK, Jakarta, Rabu (3/05/2017). Baca Juga: Semua Agama Perlu Pencantuman dalam KTP.

Akibat negara yang diinfiltrasi ini pada gilirannya mengeluarkan kebijakan dan peraturan perundang-undangan atas nama politik agama yang membeda-bedakan warga negaranya. Seperti, siapa yang dapat dilayani (penganut agama resmi) dan siapa yang tidak dapat dilayani (kepercayaan/penganut agama lokal).

Hal ini yang tercermin dalam norma Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) UU Adminduk terkait pengosongan kolom agama dalam KTP/KK. Norma ini contoh aturan yang membedakan dan mendiskriminasi sebagian warga (yang menganut kepercayaan), khususnya dalam hal pelayanan publik sekaligus prinsip kebhinekaan diabaikan.

Dia menyebut ada sekitar 185 kepercayaan di tingkat pusat dan 1.000-an lebih di tingkat daerah yang seharusnya diakui oleh negara. “Penganut kepercayaan dikosongkan dalam e-KTP menimbulkan stigma sosial. Karena itu, untuk mengakhiri ini perlu dicatatkan ke dalam kependudukan,” harapnya. 

“Agama saat ini di Indonesia adalah agama yang dibawa dari barat, bukan berasal dari agama leluhur yang ada di Indonesia,” tegasnya. (Baca Juga: Pengkhayat Kepercayaan Persoalkan Pengosongan Kolom Agama)

Di luar persidangan, Samsul melanjutkan masalah ini adalah masalah krusial yang kerap terjadi sepanjang sejarah bangsa Indonesia yang seringkali disepelekan. Padahal, diskriminasi sistematis terus berlangsung sejak awal seolah-olah negara hanya perlu bernegosiasi tanpa ada perlindungan pasti bagi warga negara penganut kepercayaan.

“Penganut kepercayaan leluhur walaupun mendapat stigma saya rasa, ya oke-oke saja. Tetapi, harus mempunyai hak hukum untuk eksis dan dilindungi. Ketika tidak bisa dicatatkan dalam kependudukan atau dikosongkan seringkali dicap PKI karena tidak beragama yang membuat tindakan masyarakat mendiskriminasi penganut kepercayaan,” kata dia.

Menurut samsul, untuk mengatasi masalah besar yang membedakan warga negara ini perlu adanya pengakuan, pelayanan, perlindungan bagi penganut aliran kepercayaan. Samsul berharap agar persoalan diskriminasi yang dialami penghayat kepercayaan ini segera bisa diatasi melalui pengujian UU ini.  

“Status kewarganegaraan penganut kepercayaan agama leluhur yang didiskriminasi sepanjang sejarah Indonesia wajib dipulihkan. Tak terkecuali, pelayanan publik bagi setiap warga negara dengan agama apapun termasuk aliran kepercayaan/penghayat tanpa ada perbedaan. Karena itu, pasal-pasal pengosongan kolom agama dalam UU Adminduk harus dibatalkan karena diskriminatif (penganut agama dicatatkan, tapi penghayat dikosongkan).”
Tags:

Berita Terkait