Ahli Sebut Zina dan Homoseks Lebih Sebagai Masalah Moral
Berita

Ahli Sebut Zina dan Homoseks Lebih Sebagai Masalah Moral

Jikapun masalah perzinaan termasuk hubungan sejenis harus diatur dalam hukum pidana, seharusnya itu menjadi ultimum remedium.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi pasangan sesama jenis. Foto: FEB
Ilustrasi pasangan sesama jenis. Foto: FEB
Dosen Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara Andang L Binawan menilai pasal perzinaan termasuk hubungan sesama jenis merupakan masalah moral yang tidak perlu diatur oleh negara dengan sebuah peraturan perundang-undangan. Sebab, penyelesaian persoalan perzinaan dan hubungan sesama jenis menyangkut persoalan individu dan keluarga dengan cara pembinaan iman.

"Hubungan perzinaan dan sesama jenis tidak dibenarkan secara moral, tapi bukan berarti penyelesaiannya melalui campur tangan negara dengan aturan (pidana),” ujar Andang saat memberi pandangan sebagai ahli di sidang lanjutan pengujian pasal perzinaan, pemerkosaan, pencabulan sesama jenis dalam KUHP yang diajukan Guru Besar IPB Prof Euis Sunarti Dkk di Gedung MK, Selasa (06/12).

Romo Andang, begitu ia biasa disapa, mengatakan menyerahkan persoalan ini langsung kepada negara sebagai perkara kriminal, ibarat mengobati flu dengan kemoterapi. Baginya, campur tangan negara terhadap persoalan moral akan membuat keluarga dan individu kehilangan kesempatan mengelola pengalaman hidupnya. Justru, melalui pengalaman hidup itulah seseorang akan lebih menghayati keimanannya. (Baca juga: Pengakuan LGBT Tergantung Nilai Partikular Negara).

“Dalam pandangan Immauel Kant, Gereja tidak ingin umatnya sekadar menghayati moral heteronom yang dipaksakan dari luar. Moralitas harus sungguh keluar dari dalam diri, dalam hati. Karena itulah yang mendewasakan dan membuat manusia sungguh manusiawi,” tutur ahli yang dihadirkan Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) ini selaku Pihak Terkait. (Baca juga: PGI: Gereja Tak Restui Perkawinan Sejenis).

Menurut dia, cinta dalam pandangan primitif sarat akan hasrat atau libido. Maka dari itu, perlu ‘disekolahkan’ melalui pendidikan dalam keluarga masing-masing. Inti dari pandangan Katolik ini keluarga merupakan sekolah cinta.

"Seperti yang disampaikan mediang Paus Yohanes Paulus II dalam suratnya berjudul familiaris consorsio pada 1981, secara sederhana cinta yang ada di dalam diri setiap anggota keluarga dipandang ditaburkan oleh Allah Bapak sendiri.  Kemudian benih itu harus dijaga baik-baik serta tanahnya digemburkan agar benih itu dapat tumbuh dan berbuah banyak."

“Dengan kata lain, keluarga menjadi tempat persemaian dari benih cinta. Berbuah banyak adalah tujuan penting, tapi lebih penting adalah proses untuk bisa berbuah,” kata dia mengilustrasikan.

Meskipun begitu, jika penyelesaian masalah perzinaan termasuk hubungan sejenis, harus melalui aturan hukum pidana, maka seharusnya menjadi pilihan terakhir (ultimum remedium). Sebab, bagaimanapun hukum juga harus  mempunyai fungsi mendidik, bukan sekadar memberi efek jera. “Hukum memang berasal dari moral, tetapi tidak setiap perkara moral harus diatur dalam hukum,” katanya.

Untuk diketahui, Euis Sunarti Dkk meminta MK memperluas makna larangan perzinaan, pemerkosaan, dan homoseksual (hubungan sesama jenis) agar sesuai jiwa Pancasila, konsep HAM, nilai agama yang terkandung dalam UUD 1945. Misalnya, memperluas makna perzinaan yang tak hanya terbatas salah satu pasangan atau keduanya terikat perkawinan (27 BW), tetapi termasuk hubungan badan bagi pasangan yang tidak terikat pernikahan (free sex).  Sebab, secara a contrario Pasal 284 KUHP bermakna persetubuhan suka sama suka di luar perkawinan bukan tindak pidana (praktik prostitusi).

Berlakunya frasa “perempuan yang bukan istrinya” dalam Pasal 285 KUHP pun seharusnya dimaknai menjadi “Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa bersetubuh dengan dia, dihukum, karena memperkosa…”. Artinya, korban perkosaan tak hanya wanita, tetapi faktanya bisa terjadi terhadap laki-laki termasuk perkosaan terhadap sesama jenis yang bisa dipidana.

Selain itu, frasa “yang belum dewasa” dan frasa “sedang diketahuinya atau patut harus disangkanya hal belum dewasa” dalam Pasal 292 KUHP menunjukkan negara hanya memberi kepastian perlindungan hukum terhadap korban yang diketahuinya yang diduga belum dewasa atau tidak memberi perlindungan terhadap korban yang telah dewasa. Artinya, setiap jenis perbuatan cabul “sesama jenis” baik dewasa ataupun belum dewasa seharusnya dapat dipidana (lesbian, gay, biseksual, dan transgender, LGBT). (Baca juga: Begini Riwayat Pasal Homoseksual yang Kini Diributkan).
Tags:

Berita Terkait