Ahli TPPU dan Cara Kerjanya dalam Mengungkap Perkara Money Laundering
Terbaru

Ahli TPPU dan Cara Kerjanya dalam Mengungkap Perkara Money Laundering

Untuk menjadi seorang Profesional Money Laundering (PML) seseorang harus memiliki pendidikan, pengalaman, serta portfolio dalam menangani kasus-kasus pencucian uang.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

Ada kaitannya TPPU dengan profesi professional money laundering (PML). Menurut Ardhian ketika seseorang direkrut menjadi PML, berarti ia harus memiliki konsep untuk asset recovery untuk tidak berhasil ketika akan dilakukan penegakan hukum.

“Namun, masalahnya PML yang ada di Indonesia berhadapan dengan antithesis dari PML yang ada di PPATK. Bisa dikatakan orang-orang di PPATK mengerti cara mencuci uang, tapi di posisi sebagai antithesis dari itu,” lanjutnya.

Kemudian, ia melanjutkan kelemahan dari PML adalah kebanyakan bukan berasal dari orang-orang berlatar belakang sarjana hukum, orang-orang ini mengetahui kelebihan tipologi tetapi tidak mengetahui kelemahannya.

Profesional Money Laundering (PML) merupakan pemberian layanan kepada penjahat dan kelompok kejahatan terorganisir dengan mencuci hasil dari kegiatan ilegal mereka. Tujuan utama PML adalah untuk memfasilitasi uang pencucian uang, sehingga mereka jarang terlibat dalam kegiatan ilegal yang menghasilkan pendapatan.

Sebaliknya, mereka memberikan keahlian untuk menyamarkan sifat, sumber, lokasi, kepemilikan, pengendalian, asal dan tujuan dana agar tidak terdeteksi. PML umumnya tidak membedakan antara pengedar narkoba, penipu, perdagangan manusia atau kriminal lainnya dengan kebutuhan untuk memindahkan atau menyembunyikan keuntungan haram.

PML beroperasi dibawah sejumlah model bisnis dan dapat berupa individu, organisasi kriminal dengan struktur dan hirarki yang jelas atau  jaringan longgar anggota yang berafiliasi.

Mantan hakim ini mengemukakan, meski para PML ini andal dalam pencucian uang, tetapi ia sesungguhnya adalah antithesis atau anti virus dari proses tindak pidana pencucian uang. 

PML menjadi profesi yang dapat mengidentifikasi, banyak modus pencucian uang yang canggih yang tidak memiliki antithesis oleh aparat penegak hukum yang lain, dikhawatirkan banyak hasil kejahatan yang tidak dapat dibuktikan dan menjadi sia-sia.

“Supaya tahu pencucian uang itu dari waktu ke waktu terjadi peningkatan dan kecanggihan dalam melakukan pencucian uang, maka peran PPATK adalah mendorong dan membantu proses penegakan hukum yang ada,” sambungnya.

Untuk menjadi seorang PML, seseorang harus memiliki pendidikan, pengalaman, serta portfolio dalam menangani kasus-kasus pencucian uang. Profesi PLM merupakan salah satu profesi yang high risk karena salah satu regulasinya adalah ada oknum dari profesi lain yang membantu hasil kejahatan.

Tags:

Berita Terkait