Ahok: Usaha Angkutan Berbasis Aplikasi Harus Ikuti Aturan
Berita

Ahok: Usaha Angkutan Berbasis Aplikasi Harus Ikuti Aturan

Pemerintah dapat melihat dan mencontoh kebijakan yang telah dilakukan di Singapura dalam mengakomodir pengaturan transportasi berbasis aplikasi.

Oleh:
ANT/Mohamad Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau biasa disapa Ahok meminta kepada seluruh pengusaha angkutan berbasis aplikasi daring atau online untuk mematuhi seluruh aturan yang diberlakukan. Salah satu aturan yang harus dipatuhi oleh seluruh pengusaha angkutan online di Jakarta, yakni melakukan uji kelayakan kendaraan atau yang lebih dikenal dengan sebutan uji kir.

“Padahal sudah kami perbolehkan untuk tetap beroperasi. Selain itu, uji kir juga berkaitan dengan keselamatan penumpang," ujar Ahok, Selasa (3/8).

Ahok merasa heran para pengusaha angkutan online tidak ada yang mau melaksanakan hal tersebut. Meski demikian, ia mengaku menyerahkan seluruh kebijakan mengenai operasional angkutan online kepada Kementerian Perhubungan. Karena selain uji kir, masih ada aturan lain yang harus dipatuhi oleh pengusaha angkutan online.

"Kalau terjadi apa-apa sama penumpang, bagaimana? Padahal uji kir itu juga kan dilakukan demi keselamatan penumpang selama di perjalanan. Seharusnya pengusaha angkutan online menyadari hal itu. Saya serahkan kebijakan lain mengenai angkutan online kepada Kementerian Perhubungan," kata Ahok.

Sementara itu, Jakarta Transportation Watch (JTW) menyarankan agar para pemangku kepentingan seperti regulator dan operator transportasi online, seperti taksi online mencari jalan keluar yang adil (win–win solution) dalam permasalahan taksi online.

JTW tak memungkiri bahwa kehadiran angkutan umum yang menggunakan teknologi informasi dan komunikasi, seperti taksi online merupakan jawaban atas kebuntuan dari masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan transportasi massa yang murah, bersih, dan cepat, di mana hingga kini pemerintah belum dapat menyediakannya. (Baca Juga: 3 Syarat Bagi Pengemudi Taksi Berbasis Aplikasi)

“Angkutan berbasis online seperti taksi online yang keberadaanya sudah semakin banyak adalah keniscayaan yang tidak bisa dihindari karena demand yang tinggi dari pihak user atau pengguna yang dalam hal ini adalah masyarakat,” kata Ketua JTW Andy Sinaga dalam siaran pers yang diterima hukumonline.

Menurutnya, taksi online yang marak juga membuka lapangan kerja baru dan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat menengah ke bawah, yang saat ini mengalami kesulitan dalam mendapatkan pekerjaan dan pendapatan yang layak. “Kami memprediksi lebih kurang 1000 (seribuan) taksi online sudah menyebar sekitar DKI Jakarta, dan mayoritas penduduk DKI Jakarta juga menyukai dan sering menggunakan angkutan online tersebut,” ujarnya.

Lebih jauh, JTW mengimbau agar pemerintah menyederhanakan aturan angkutan online, seperti uji kir, terdaftar sebagai badan usaha. “Sedangkan keharusan untuk menggunakan Surat Izin Mengemudi (SIM) A umum dan mutasi plat nomor kendaraan dari hitam dan kuning tidak perlu,” kata Andy.

Akan tetapi, cukup identitas sebagai taksi online dibuat di setiap pintu pengemudi daripada taksi online tersebut. Selain itu, JTW menilai UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta PP No.74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan dapat direvisi dan memasukan pengaturan transportasi berbasis. (Baca Juga: Catat! Ini Payung Hukum Angkutan Berbasis Aplikasi)

Menurut Andy, pemerintah dapat melihat dan mencontoh kebijakan yang telah dilakukan di Singapura dalam mengakomodir pengaturan transportasi berbasis aplikasi. Aturan untuk taksi online di Singapura adalah pengelola taksi online harus terdaftar di kementerian transportasi, pengemudi taksi online harus mendapatkan sertifikasi khusus, penentuan tarif yang adil, dan pelayanan pelanggan yang pro aktif. Atuaran taksi online yang secara sederhana ini dapat dipelajari dan dicontoh Indonesia.

Hambat Industri Kreatif
Sementara itu, Paguyuban Mitra Online Indonesia (PMO) menilai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.32 Tahun 2016 tentang Penyelenggraaan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek secara umum akan menghambat industri kreatif, khususnya moda transportasi berbasis online.

"Permenhub No.32 Tahun 2016 itu sama saja dengan menghambat industri kreatif seperti transportasi berbasis online," kata Ketua Umum PMO Indonesia, Dedi Heriyantoni. (Baca Juga: CLS, Jalur Perjuangan Pengemudi Transportasi Aplikasi)

Dedi menilai isi Permenhub tersebut sangat memberatkan para pengemudi transportasi online. Sebab, jika ingin tetap beroperasi, maka moda transportasi berbasis online ini wajib memenuhi beberapa persyaratan yang harus diikuti. Ia memberikan contoh, seperti kendaraan pribadi harus mengikuti uji KIR, STNK wajib atas nama perusahaan, pengemudi harus menggunakan SIM umum. "Belum lagi, ada juga kewajiban untuk memiliki pool," katanya.

Oleh karena itu, tegasnya, kami menilai langkah Kementerian Perhubungan dengan mengeluarkan Permenhub No.32 Tahun 2016, sebenarnya hanya untuk mematikan moda transportasi online, demi melegalkan kepentingan monopoli perusahaan transportasi tertentu. "Terbukti, Kemenhub membuat poin-poin dalam Permenhub tersebut menjadi syarat yang tidak masuk akal, sehingga benar-benar tidak bisa dipenuhi oleh para mitra dan pengemudi online," katanya.

Dedi menambahkan, sebagai regulator, Kemenhub mestinya melihat bahwa tingginya tingkat mobilitas masyarakat di kota besar, seperti Jakarta sudah seharusnya diimbangi dengan sarana transportasi umum yang memadai, nyaman dan aman. "Kami hadir untuk memenuhi kebutuhan masyarakat membutuhkan moda transportasi umum yang nyaman, aman, mudah dijangkau, dan murah. Tapi kehadiran kami rupanya mengganggu beberapa operator taksi konvensional," katanya.

Ia juga menilai, dalam konteks seperti itu, mestinya Kemenhub seharusnya bisa menjadi institusi yang bijak, justru terkesan menjadi “alat” demi kepentingan kelompok tertentu. Dia juga menyesalkan adanya petugas Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta yang seolah-olah sudah memberlakukan permenhub tersebut dengan menggelar razia gabungan transportasi online.

"Padahal regulasi itu baru akan berlaku September tahun ini. Jadi, kami pertanyakan apa dasar hukumnya," katanya.

Tags:

Berita Terkait