Air Asia Kalah Lawan Konsumen
Utama

Air Asia Kalah Lawan Konsumen

Pembatalan penerbangan Air Asia dinilai sebagai perbuatan melawan hukum. Karena itu, Air Asia harus mengganti kerugian pada konsumen.

Oleh:
Mon
Bacaan 2 Menit

 

Ketika Air Asia memberitahukan pembatalan, Boedi sebenarnya telah menghubungi customer service Air Asia. Maskapai penerbangan itu lalu menawarkan pengembalian uang pembelian tiket. Hanya, pengembalian uang baru bisa diterima 30 hari sejak pemberitahuan pembatalan penerbangan. Namun, dari fakta persidangan terungkap hingga kini Air Asia belum mengembalikan uang tiket pesawat.

 

Sejatinya, Boedi akan terbang ke Yogyakarta dari Jakarta dengan Air asia pada 12 Desember 2008. Boedi juga telah mengantongi tiket Air Asia Yogyakarta-Jakarta untuk penerbangan 14 Desember 2008. Namun sehari sebelum keberangkatan, Air Asia mengirimkan SMS ke Boedi yang intinya membatalkan penerbangan. Walhasil, Boedi tak bisa menggunakan tiket yang dibelinya. Boedi harus merogoh kantongnya lagi untuk membeli tiket pesawat lain untuk sampai ke tujuan.

 

Klausula Baku Dihapuskan

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim juga menyatakan klausula baku pengalihan tanggung jawab pada tiket pesawat batal demi hukum. Klausula itu dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

 

Pencantuman klausula baku pengalihan tanggung jawab dalam tiket pesawat Air Asia dianggap bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) huruf a UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal itu melarang pencantuman klausula baku yang mengalihkan tanggung jawab pelaku usaha.

 

Dalam tiket pesawat tercantum Indonesia Air Asia akan mengangkut penumpang, tetapi tidak menjamin ketepatan sepenuhnya, Indonesia AirAsia dapat melakukan perubahan tanpa pemberitahuan sebelumnya. Klausula baku ini dinilai sulit dipahami penumpang pesawat.

 

Pasal 146 UU Penerbangan juga mewajibkan pengangkut bertanggung jawab atas kerugian yang diderita karena keterlambatan, kecuali pengangkut dapat membuktikan keterlambatan disebabkan oleh faktor cuaca dan teknis operasional.

 

Kuasa hukum Boedi, David ML Tobing menilai putusan majelis hakim konsisten seperti putusan sengketa konsumen sebelumnya. Yakni antara Lion Air dengan David sendiri. Putusan itu juga menghukum Lion Air untuk membayar ganti rugi pada David.

Tags:

Berita Terkait