Air Asia Kembali Kalah di Tingkat Banding
Berita

Air Asia Kembali Kalah di Tingkat Banding

Majelis banding tidak menemukan hal-hal baru di dalam memori banding maupun kontra memori banding.

Oleh:
DNY
Bacaan 2 Menit

 

Dalam pertimbangannya, majelis banding melihat dari memori banding yang disampaikan oleh Air Asia, maupun kontra memori banding dari pihak Boedi, tidak ditemukan hal-hal baru. Majelis hanya melihat pengulangan terhadap hal-hal yang disampaikan di dalam pengadilan tingkat pertama.

 

Setelah meneliti dan mempelajari secara seksama berkas acara, Berita Acara Pemeriksaan, dan turunan resmi putusan pengadilan, majelis banding sependapat dengan pertimbangan majelis hakim tingkat pertama bahwa penggugat berhasil membuktikan dalil gugatannya.

 

Karena itu, pertimbangan hukum pengadilan tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi Banten sendiri dalam mengadili perkara ini. Majelis kemudian memutuskan untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang No. 305/Pdt.G/2009/PN.TNG tertanggal 4 Februari 2009.

 

Dimintai tanggapannya, juru bicara Air Asia, Audrey Progastama Petriny enggan memberikan keterangan. Dia mengaku masih mempelajari putusan, sehingga belum bisa berkomentar. 

Tags: