Kerusakan pesawat tidak bisa dinilai sebagai overmacht, melainkan sebagai kelalaian AirAsia sendiri. Hal itu tidak bisa dikategorikan sebagai gangguan teknis operasional atau cuaca yang bisa menjadi alasan penundaan penerbangan. Berdasarkan penjelasan Pasal 146 UU Penerbangan No. 1 Tahun 2009, gangguan faktor cuaca adaah hujan lebat, petir, badai, kabut asap, dan lain-lain. Sedangkan gangguan teknis operasional misalnya bandara tidak bisa digunakan untuk tinggal landas dan mendarat, jalanan menuju bandara banjir, keterlambatan pengisian bahan bakar pesawat.
Apabila AirAsia berani mencantumkan jadwal penerbangan, sepatutnya AirAsia memastikan ketersediaan pesawat sesuai jadwal. AirAsia dinilai terbukti melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak memindahkan jadwal penerbangan Boedi sesuai dengan jadwal yang tertera pada tiket pesawat. Karena itu Air Asia harus tetap mengganti kerugian pada Boedi. Sesuai gugatan, Boedi menuntut ganti rugi sebesar Rp961 ribu sebagai konsekuensi biaya penggantian pesawat lain dan tiket kereta. Sedangkan tuntutan kerugian immateriil sebesar Rp100 juta.