Air Mata Perpisahan di YLBHI
Utama

Air Mata Perpisahan di YLBHI

Semua pihak berharap kejadian ini tak mengganggu proses advokasi YLBHI. Patra M Zen mengaku siap turun ke pengadilan.

Oleh:
Her/IHW
Bacaan 2 Menit

 

Keputusan Dewan Pembina itu diambil pada 21 Oktober lalu. Dewan Pembina tidak menemukan alasan kuat untuk memberhentikan Patra. Patra dinyatakan tidak melanggar Anggaran Dasar dan tidak pula melanggar hukum. Yang ada hanya masalah ketidaksukaan terhadap leadership style, kata Sekretaris Dewan Pembina YLBHI Mas Achmad Santosa.

 

Patra pun langsung bergerak cepat. Ia menyusun struktur kepengurusan yang baru.

Pada 6 November, Ketua Dewan Pembina YLBHI Toeti Heraty N. Roosseno mengesahkan pimpinan dan struktur Badan Pengurus periode 2006 – 2011 yang dibikin Patra.

 

Struktur pimpinan baru tersebut disahkan melalui SK No. 027/SKEP/YLBHI/XI/2007 yang mengubah SK sebelumnya. Erna Ratnaningsih tetap menjadi Wakil Ketua I Bidang Jaringan dan Penggalangan Dana. Tabrani Abby juga tetap menjabat Wakil Ketua II Bidang Internal. Untuk staf, saya akan mengambil kader-kader LBH. Untuk karyawan, saya akan melakukan perekrutan, kata Patra. Ia berharap, dengan struktur yang ramping kinerja YLBHI semakin meningkat, efisien dan cepat dalam pengambilan putusan.

 

Nasib perkara

Sebelum mengundurkan diri, Tobas dkk sudah menyerahkan sebentuk laporan pada 13 November lalu. Di antara laporan itu ialah perkembangan terakhir perkara-perkara yang kini sedang diadvokasi oleh YLBHI.

 

Beberapa perkara yang sedang ditangani YLBHI

 

Perkara

 

Tempat sidang

 

Perkembangan terakhir

 

Gugatan legal standing YLBHI terhadap pemerintah dan Lapindo

PN Jakarta Pusat

Akan diputus pada 27 November

Gugatan Walhi terhadap Lapindo

PN Jakarta Selatan

Keterangan ahli tergugat

Judicial Review Perpres No. No. 14 Tahun 2007 tentang BPLS

Mahkamah Agung

Menunggu putusan

Judicial review UU No. 25 Tahun 2007 Penanaman Modal

Mahkamah Konstitusi

Keterangan pemerintah dan DPR

 

Tobas menegaskan, ia dan rekan-rekannya telah berkomitmen untuk menuntaskan perkara-perkara itu hingga diputus. Jangan sampai kejadian ini mengganggu kerja YLBHI dan mengecewakan masyarakat pencari keadilan, tuturnya. Soal bagaimana mekanisme advokasi  itu selanjutnya, ia menyerahkan sepenuhnya kepada Badan Pengurus YLBHI.

 

Komitmen yang sama disampaikan Patra. Perkara-perkara yang ditangani YLBHI tidak akan terlantar. Saya akan turun langsung. Saya juga akan ajak yang lain. YLBHI itu tempat pengkaderan. Mereka harus siap, ungkapnya.

 

Senada dengan keduanya, Mas Ahmad Santosa juga berharap agar kejadian ini tidak mempengaruhi komitmen YLBHI untuk terus memberikan bantuan hukum.

 

Tags: