AirAsia Digugat Gara-gara Membatalkan Jadwal Keberangkatan
Berita

AirAsia Digugat Gara-gara Membatalkan Jadwal Keberangkatan

Pencantuman klausula baku pengalihan tanggung jawab dalam tiket pesawat AirAsia dianggap bertentangan dengan UU Penerbangan.

Oleh:
Mon
Bacaan 2 Menit

 

Semula, pesawat akan berangkat pada 12 Desember 2008 pukul 06.00 WIB. Namun jadwalnya diubah menjadi pukul 15.05 WIB pada hari yang sama. Tak jelas apa penyebab perubahan jadwal penerbangan. Boedi lalu menghubungi call centre AirAsia meminta penjelasan. Namun hasilnya nihil.

 

Boedi pun meminta AirAsia untuk mengganti penerbangan dengan pesawat lain pada hari dan waktu yang sama. Permintaan Boedi ditolak AirAsia. Maskapai penerbangan itu menawarkan untuk mengembalikan uang pembelian tiket. Hanya, pengembalian uang baru bisa diterima 30 hari sejak pemberitahuan pembatalan penerbangan. Tawaran itu mutlak, tak bisa ditawar. Ibaratnya, take it or leave it.

 

Karena waktu seminar sudah ditentukan, Boedi memilih alternatif pesawat lain. Walhasil, Boedi terlambat satu jam dalam acara seminar. Untuk kembali ke Jakarta, Boedi tak mau lagi menggunakan pesawat AirAsia lantaran terlanjur kecewa. Boedi memilih menggunakan kereta api eksekutif Argo Wilis dari Kutoarjo menuju Bandung sehingga Boedi harus mengeluarkan biaya ekstra.

 

Melalui kuasa hukumnya dari Adams & Co, Boedi menggugat AirAsia ke Pengadilan Negeri Tangerang pada 27 Agustus 2009. Gugatan Boedi terdaftar dalam perkara No. 305/Pdt.G/2009/PN.TNG. Gugatan dilayangkan lantaran Boedi menelan kerugian karena harus membeli tiket lain. Kerugian materiil diperhitungkan sebesar Rp961.900. Sementara, kerugian immateriil sebesar Rp100 juta.

 

Dalam gugatannya, kuasa hukum Boedi menyatakan AirAsia melakukan perbuatan melawan hukum karena membatalkan jadwal penerbangan. Sebab, pembatalan penerbangan bertentangan dengan kewajiban hukum AirAsia. Selaku perusahaan angkutan udara, AirAsia seharusnya melaksanakan jadwal penerbangan yang ditentukan sendiri dan dipublikasikan ke calon penumpang. UU Penerbangan No. 1 Tahun 2009 mewajibkan perusahaan angkutan udara niaga mengangkut penumpang, setelah disepakati perjanjian pengangkutan, dalam hal ini tiket pesawat.

 

Jika terjadi pembatalan penerbangan, AirAsia wajib mengupayakan untuk mengganti penerbangan penumpang dengan penerbangan lain. Alternatif lain mengalihkan angkutan ke perusahaan angkutan udara lainnya pada hari dan waktu yang sama. Hal itu sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. KM 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara.

 

Klausula Baku

Pencantuman klausula baku pengalihan tanggung jawab dalam tiket pesawat AirAsia dianggap bertentangan dengan Pasal 146 UU Penerbangan. Dalam tiket pesawat tercantum Indonesia AirAsia akan mengangkut penumpang…tetapi tidak menjamin ketepatan sepenuhnya, Indonesia AirAsia dapat melakukan perubahan tanpa pemberitahuan sebelumnya. Sementara Pasal 146 mewajibkan pengangkut bertanggung jawab atas kerugian yang diderita karena keterlambatan, kecuali pengangkut dapat membuktikan keterlambatan disebabkan oleh faktor cuaca dan teknis operasional.

Halaman Selanjutnya:
Tags: