AirAsia Digugat Gara-gara Membatalkan Jadwal Keberangkatan
Berita

AirAsia Digugat Gara-gara Membatalkan Jadwal Keberangkatan

Pencantuman klausula baku pengalihan tanggung jawab dalam tiket pesawat AirAsia dianggap bertentangan dengan UU Penerbangan.

Oleh:
Mon
Bacaan 2 Menit

 

Pasal 18 ayat (1) huruf a UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juga melarang pencantuman klausula baku yang mengalihkan tanggung jawab pelaku usaha. Konsekuensinya, klausula baku itu batal demi hukum. Dalam petitumnya, Boedi meminta majelis hakim agar menyatakan klausula baku itu batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

 

Hingga berita ini diturunkan, hukumonline belum berhasil mendapat keterangan dari pihak AirAsia.

 

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membatalkan klausula baku di dalam tiket pesawat Lion Air. Lion Air bahkan dihukum membayar ganti rugi kepada David ML Tobing sebesar Rp718.500. David menggugat Lion Air ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat lantaran pesawat delay tanpa alasan jelas.

 

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan David. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan pencantuman klausula baku di dalam tiket pesawat dinilai bertentangan dengan UU Perlindungan Konsumen. Klausula baku hanya bentuk pengalihan tanggung jawab pelaku usaha, ketua majelis hakim Moerdiyono saat membacakan putusan.

Tags: