Ajang 'Paralegal Justice Award' bagi Para Kades/Lurah Juru Damai Berprestasi
Terbaru

Ajang 'Paralegal Justice Award' bagi Para Kades/Lurah Juru Damai Berprestasi

BPHN dan MA mengajak Pemerintah Kabupaten/Kota dapat mengusulkan dan mencalonkan Kepala Desa/Lurah yang dinilai sebagai tokoh/pemimpin desa yang menjadi panutan, berprestasi, dan telah memberikan pengabdian terbaiknya sebagai Non Litigation Peacemaker.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 3 Menit
Kepala BPHN Widodo Ekatjahjana. Foto: Istimewa
Kepala BPHN Widodo Ekatjahjana. Foto: Istimewa

Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM akan memberikan Anugerah Paralegal Justice Award bagi para Kades/Lurah yang telah berprestasi dan memberikan pengabdian terbaiknya untuk menyelesaikan berbagai konflik atau sengketa di lingkungan warganya.

“Anugerah Paralegal Justice Award ini diberikan sebagai bentuk apresiasi bagi para Kades/Lurah yang berprestasi, yang telah memberikan pengabdian terbaiknya untuk masyarakat, bangsa, dan negara,” kata Kepala BPHN Widodo Ekatjahjana dalam keterangannya, Kamis (9/2/2023).  

BPHN dan Mahkamah Agung (MA) berharap pemberian Anugerah Paralegal Justice Award ini diharapkan akan memberi motivasi dan mendorong dedikasi para kades/lurah untuk bekerja dengan pengabdian dan karya terbaiknya untuk turut menjaga stabilitas kamtibmas dalam kehidupan masyarakat desa yang sadar dan patuh pada hukum, rukun, damai, tenteram, serta menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila.

Baca Juga:

Sebagaimana pemberitaan yang berkembang di media sosial, banyak cerita dan kisah tentang bagaimana Kepala Desa (Kades) yang hadir dan membantu warganya menyelesaikan masalah. Mereka melakukan itu dengan memberikan pengabdiannya yang tulus, seperti mendamaikan warganya yang bersengketa dan menjaga stabilitas desa bersama-sama dengan Babinsa dan Babinkamtibmas serta tokoh lainnya.

Tapi, memang di balik cerita positif itu, ternyata juga ada cerita atau kisah oknum beberapa Kades yang justru sebaliknya. Bukannya mereka berprestasi dan menjadi tokoh atau pemimpin teladan bagi warganya, tetapi oknum-oknum kades itu justru berbuat negatif, melanggar hukum, korupsi dan melakukan perbuatan lainnya yang tidak terpuji. Untuk itulah BPHN yang memilik tugas dan fungsi melakukan pembinaan hukum dan mengembangkan Desa Sadar Hukum bekerja sama dengan MA menyelenggarakan kegiatan Paralegal Justice Award 2023.

Widodo melanjutkan Kepala Desa/Lurah pada umumnya merupakan aktor dan tokoh yang mengakar di masyarakatnya, yang dapat menjalankan peran paralegal dengan sangat baik. “Kehadiran Kepala Desa dapat menjadi Non Litigation Peacemaker yang berperan sebagai Hakim Perdamaian Desa atau Juru Damai Desa untuk menyelesaikan sengketa/konflik di warganya melalui mekanisme mediasi yang bersifat non litigasi,” lanjutnya.  

Tags:

Berita Terkait