Ajudan Istri Suryadharma Ali Ikut Usulkan Pengurus PPP Jadi Petugas Haji
Berita

Ajudan Istri Suryadharma Ali Ikut Usulkan Pengurus PPP Jadi Petugas Haji

Mulyanah sendiri juga pernah tercatat sebagai PPIH dan mendapat honor, tetapi tidak pernah menjalankan tugas sebagai PPIH.

Oleh:
NOV
Bacaan 2 Menit

Ermalena merupakan kader PPP yang ketika itu dipimpin Suryadharma. Ermalena disebut memiliki akses lintas direktorat jenderal di Kemenag saat Suryadharma menjabat sebagai Menteri Agama. Sementara, Mulyanah yang dahulu menjadi ajudan istri Suryadharma, kini menjadi staf Wardatul di DPR.

Berpergian ke luar negeri
Sebagai ajudan istri Suryadharma, Mulyanah sering mendampingi Wardatul berpergian, termasuk untuk kegiatan-kegiatan pribadi. Seperti saat Wardatul pergi ke Australia untuk menjenguk anaknya, Sherlita Nabila yang bersekolah di sana. Kemudian, saat Wardatul pergi ke Inggris untuk menghadiri acara wisuda anaknya, Kartika.

Ada pula saat Wardatul pergi ke Jerman untuk mendampingi Suryadharma berobat dan ke Singapura untuk jalan-jalan. Menurut Mulyanah, Wardatul dan Suryadharma juga didampingi keluarga, ajudan dan anak buahnya. Akan tetapi, ia tidak mengetahui sumber uang yang digunakan untuk membiayai perjalanan ke luar negeri tersebut.

Sebagaimana surat dakwaan, uang yang digunakan untuk membiayai pengurusan visa, transportasi, dan akomodasi Suryadharma, Wardatul, keluarga, Mulyanah,  ajudan, dan anak buah Suryadharma ke luar negeri bersumber dari Dana Operasional Menteri (DOM). Sementara, uang DOM tidak semestinya digunakan untuk kepentingan pribadi Menteri.

Selain didakwa menyelewengkan uang DOM, Suryadharma didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013. Suryadharma juga didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam penggunaan sisa kuota haji dan penyedia perumahan jemaah haji Indonesia di Arab Saudi. Akibatnya, negara dirugikan Rp27,283 miliar.

Dalam penyelenggaraan ibadah haji, Suryadharma diduga mememasukan orang-orang dekatnya, serta orang-orang lain yang tidak memenuhi ketentuan sebagai PPIH dan pendamping amirul hajj. Padahal, orang-orang itu tidak menjalankan tugas sebagai PPIH. Sebagian bahkan pendukung Wardatul saat mencalonkan sebagai anggota DPR 2014-2019.

Tags: