Akademisi Beberkan 3 Kejanggalan Perppu Pemilu
Terbaru

Akademisi Beberkan 3 Kejanggalan Perppu Pemilu

Perppu tidak boleh diterbitkan begitu saja, Mahkamah Konstitusi sudah memberi arahan syarat terbitnya Perppu antara lain adanya kekosongan hukum, ada aturan hukum, tapi tidak menyelesaikan masalah.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Akademisi FH Universitas Andalas Feri Amsari (bawah) saat diskusi bertema 'Merawat Asa Masyarakat Sipil Mendorong Penataan Pemilu', Selasa (13/12/2022). Foto: ADY
Akademisi FH Universitas Andalas Feri Amsari (bawah) saat diskusi bertema 'Merawat Asa Masyarakat Sipil Mendorong Penataan Pemilu', Selasa (13/12/2022). Foto: ADY

Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Perppu No.1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Terbitnya Perppu tersebut mengejutkan kalangan masyarakat sipil karena biasanya untuk menyiapkan penyelenggaraan pemilu yang akan datang dilakukan dengan membahas revisi UU Pemilu di DPR.

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai terbitnya Perppu itu janggal. Dia menyebut sedikitnya ada 3 alasan. Pertama, Feri menjelaskan Perppu adalah terminologi baru untuk menggantikan UU yang sifatnya darurat. Karena itu, Perppu tidak boleh diterbitkan begitu saja. Dia mengingatkan Putusan MK No.138/PUU-VII/2009 memberi syarat terbitnya Perppu antara lain ada kekosongan hukum.

Feri melihat salah satu ketentuan baru yang diatur dalam Perppu No.1 Tahun 2022 adalah memasukkan sejumlah daerah otonomi baru di wilayah Papua. Tidak tepat jika hal tersebut dijadikan alasan untuk menerbitkan Perppu karena selama ini sudah ada UU yang mengatur tentang Otonomi Daerah.

Baca Juga:

Ia mengingatkan pada Pemilu 2019, Provinsi Kalimantan Utara adalah wilayah daerah otonomi baru kala itu. Tapi kemudian pelaksanaan pemilu di daerah yang baru diberikan status otonomi itu ditunda. “Faktanya tidak ada kekosongan hukum, tapi ini lebih cenderung pada banyak kepentingan, sehingga terbitnya Perppu dipaksakan,” kata Feri dalam diskusi bertema “Merawat Asa Masyarakat Sipil Mendorong Penataan Pemilu”, Selasa (13/12/2022) kemarin.

Kedua, syarat terbitnya Perppu sebagaimana putusan MK tersebut adalah ada aturan hukum, tapi tidak menyelesaikan masalah. Feri mempertanyakan apa ada yang aturan yang menjadi masalah, sehingga pemerintah menerbitkan Perppu? Apakah penyelenggara pemilu tidak independen atau akan habis masa jabatannya. Tapi sayangnya itu tidak menjadi fokus dalam Perppu.

Ketiga, Perppu dibutuhkan untuk diterbitkan dalam jangka waktu cepat. Tapi melihat Perppu No.1 Tahun 2022, tidak ada substansi yang membutuhkan regulasi yang terbit dalam waktu cepat. Mengingat isi Perppu antara lain mengakomodir daerah otonomi baru di Papua, penambahan kursi calon legislatif, dan nomor urut partai politik yang menggunakan nomor urut pada pemilu sebelumnya.

Tags:

Berita Terkait