Akademisi Ini Jelaskan Konsekuensi Logis Masuknya Pidana Khusus dalam RKUHP
Profil

Akademisi Ini Jelaskan Konsekuensi Logis Masuknya Pidana Khusus dalam RKUHP

Dampaknya bakal ada turbulensi dalam implementasinya bagi penegak hukum di awal dalam penanganan perkara tindak pidana khusus.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Wakil Dekan I FH Universitas Jember, I Gede Widhiana Suarda dalam diskusi Instagram Live Hukumonline Academy ke-18, Jumat (11/3/2022). Foto: RFQ
Wakil Dekan I FH Universitas Jember, I Gede Widhiana Suarda dalam diskusi Instagram Live Hukumonline Academy ke-18, Jumat (11/3/2022). Foto: RFQ

Pengaturan tindak pidana khusus masuk dalam draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) semula mendapat penolakan dari banyak elemen masyarakat. Tapi, pemerintah dan DPR tetap “tancap gas” dengan argumentasi yang dibangun secara rasional yakni demi menata sistem hukum pidana nasional.

Wakil Dekan I Fakultas Hukum Universitas Jember, I Gede Widhiana Suarda mengatakan proses pembuatan dan pembahasan RKUHP menapaki jalan berliku. Sempat nyaris bakal disahkan dalam rapat paripurna DPR, namun terganjal akibat penolakan dari elemen masyarakat pada 2019 silam.

Dia melihat RKUHP belum mengalami perkembangan signifikan dalam pembahasannya di DPR. Sebab, pemerintah masih mendalami sejumlah materi yang diatur dalam draf RKUHP. Dia menerangkan politik hukum nasional menginginkan adanya rekodifikasi. Makanya ada keinginan menempatkan sejumlah tindak pidana khusus masuk ke dalam RKUHP.

Hal itu bermula dari adanya kegelisahan dari kalangan akademisi hukum pidana yang berlangsung cukup lama. Sebab, banyak UU yang bersifat khusus di luar KUHP jauh lebih berkembang. Sedangkan KUHP yang merupakan peninggalan kolonial Belanda tak pernah mengalami perubahan. Gede Widhiana mengibaratkan KUHP sebagai tanaman besar yang notabene induk dari hukum pidana.

“Kalau diibaratkan, KUHP ini tanaman besar. UU di luar KUHP, seperti tanaman liar. Tapi kok (seolah, red) menggerogoti tanaman besar,” ujar I Gede Widhiana dalam diskusi Instagram Live Hukumonline Academy ke-18, Jumat (11/3/2022).

Baca:

Karena itu, dalam perkembangannya, adanya urgensi memasukkan UU yang mengatur tindak pidana khusus ke dalam RKUHP. Tapi Gede Widhiana melihat tanpa memangkas ciri khas dari UU yang bersifat khusus itu. Setidaknya ada lima tindak pidana khusus yang masuk dalam RKUHP dengan prinsip rekodifikasi. Seperti tindak pidana korupsi, pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat, tindak pidana pencucian uang (TPPU), narkotika, dan terorisme. Meski begitu, dia mengakui akan ada dampak menarik sejumlah norma dari masing-masing UU yang mengatur tindak pidana khusus tersebut.

“Bakal ada turbulance di awal dalam penanganan tindak pidana khusus oleh penegak hukum,” ujarnya.

Menurutnya, ada beberapa konsekuensi logis dari tindakan memasukkan lima jenis tindak pidana khusus ke dalam RKUHP. Pertama,dampak implementasi bagi aparat penegak hukum. Dia memperkirakan awal-awal menerapkan RKUHP bila disahkan menjadi UU, aparat penegak hukum bakal bingung ketika menangani perkara tindak pidana khusus.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait