Akademisi Ini Khawatir Potensi Tersembunyi UU PSDN
Terbaru

Akademisi Ini Khawatir Potensi Tersembunyi UU PSDN

Antara lain menguasai lahan dan kekayaan sumber daya alam (SDA).

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Narasumber dalam diskusi bertema 'Telaah Kritis Terhadap UU No.23 Tahun 2019 tentang PSDN dalam Perspektif Politik, Hukum-HAM, dan Keamanan', Senin (1/8/2022). Foto: ADY
Narasumber dalam diskusi bertema 'Telaah Kritis Terhadap UU No.23 Tahun 2019 tentang PSDN dalam Perspektif Politik, Hukum-HAM, dan Keamanan', Senin (1/8/2022). Foto: ADY

Kalangan masyarakat sipil terus menyoroti ketentuan yang diatur dalam UU No.23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (UU PSDN). Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, mengatakan pembahasan UU PSDN sejak awal minim partisipasi publik. Bukan berarti publik menentang produk legislasi yang dibuat Presiden dan DPR, tapi harus dibahas mana yang baik bagi publik.

“UU itu diterapkan kepada masyarakat. Bagaimana jadinya ketentuan hukum yang akan dikenakan kepada masyarakat, tapi publik tidak diajak membahasnya?” kata Feri dalam diskusi bertema “Telaah Kritis Terhadap UU No.23 Tahun 2019 tentang PSDN dalam Perspektif Politik, Hukum-HAM, dan Keamanan”, Senin (1/8/2022).

Feri melihat tren pembahasan UU oleh Presiden dan DPR tanpa melibatkan partisipasi publik yang bermakna terjadi dalam pembahasan sejumlah UU, seperti revisi UU KPK, UU Minerba, dan UU Cipta Kerja. Termasuk UU PSDN, dimana isu soal mobilisasi ini sudah berjalan cukup lama. Misalnya, ada UU No.27 Tahun 1997 tentang Mobilisasi dan Demobilisasi, serta UU No.56 Tahun 1999 tentang Rakyat Terlatih.

Baca Juga:

Persoalannya, pemerintah tidak mau mendengarkan harapan publik. Feri menjelaskan hal itu bisa dilihat dari judul UU PSDN yang menekankan pemanfaatan Sumber Daya Negara hanya untuk kepentingan pertahanan. Padahal mandat Pasal 33 ayat (3) UUD NKRI Tahun 1945 jelas sumber daya alam digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

“Pagar konstitusional ini sudah jelas bagi DPR dan pemerintah untuk menjadi pedoman dalam membuat UU,” ujarnya mengingatkan.

UU PSDN memberi kewenangan pemerintah, terutama Kementerian Pertahanan untuk mengklaim sumber daya alam tertentu menjadi sumber daya nasional guna kepentingan pertahanan. Walau ada ketentuan yang mengharuskan sumber daya itu dikembalikan kepada pemiliknya, tapi pada praktiknya itu sulit. Bisa dilihat di berbagai daerah dimana ada tempat yang dikuasai militer, tapi setelah konflik selesai lokasi tersebut tidak dikembalikan lagi.

Tags:

Berita Terkait