Akademisi Ini Kritisi Proses Pembentukan UU IKN
Terbaru

Akademisi Ini Kritisi Proses Pembentukan UU IKN

Selain dinilai tidak partisipatif, dalam naskah akademik (nasdik) RUU IKN tak menjawab apa alasan pentingnya pindah Ibu Kota Negara.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Suasana saat pengesahan RUU IKN menjadi UU. Foto: RES
Suasana saat pengesahan RUU IKN menjadi UU. Foto: RES

Pemerintah dan DPR telah mengesahkan RUU Ibu Kota Negara (IKN) menjadi UU. Beleid itu semakin meneguhkan niat pemerintah memindahkan IKN dari Jakarta ke Kalimantan Timur. Namun, proses pembentukan UU IKN menuai banyak kritikan terutama dari kalangan masyarakat sipil.

Direktur PUSaKO sekaligus Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Andalas, Feri Amsari, mengatakan konsep rencana perpindahan Ibu Kota Negara (IKN) tidak menjadi masalah karena itu umum dilakukan berbagai negara. Bahkan dia mencatat Amerika Serikat (AS) pernah memindahkan IKN sebanyak 5 kali. Tapi, lagi-lagi yang menjadi persoalan proses pembentukan UU IKN.

Feri juga menilai naskah akademik (nasdik) RUU IKN tidak menjawab apa urgensi pindah IKN. Pertanyaan itu sangat penting dan mendasar untuk dijawab dalam nasdik. Mengacu UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana diubah terakhir melalui UU No.15 Tahun 2019 menjelaskan nasdik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu RUU, Raperda, sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.

“Nasdik harus menjelaskan apa pentingnya pindah IKN. Secara konsep, perpindahan IKN itu dalam hukum tata negara biasa saja, tapi yang jadi masalah UU IKN ini prosesnya,” kata Feri dalam diskusi yang digelar Walhi secara daring dan luring bertema “Membangkang Konstitusi: Mewariskan Krisis Antar Generasi, Senin (31/1/2022) lalu.

Dalam nasdik RUU IKN, Feri tidak melihat bagaimana proses transisi perpindahan IKN dari Jakarta ke Kalimantan Timur. Bagi masyarakat Kalimantan Timur perpindahan IKN ini diharapkan membenahi aspek lingkungan hidup dan kesejahteraan. “Tapi harus ada kepastian juga bagaimana posisi Jakarta setelah tidak lagi menjadi IKN?”

(Baca Juga: Pembentukan UU Ibu Kota Negara Dinilai Belum Penuhi Partisipasi Bermakna)

Kemudian bagaimana dengan lembaga negara yang dimandatkan dalam regulasi untuk berada di IKN, seperti sidang MPR. Jika perpindahan IKN belum tuntas, apakah sidang MPR nanti digelar di Jakarta atau di Kalimantan Timur? “Proses transisi ini tidak dibahas mendalam dalam nasdik,” kritik Feri.

Soal pengelolaan IKN oleh badan otorita, Feri berpendapat itu tidak masalah. Tapi konsekuensinya tidak ada pemilihan umum daerah baik memilih legislatif (DPRD) atau Kepala Daerah. Tapi anehnya dalam UU IKN memberi ruang untuk digelarnya pemilu nasional yakni memilih DPR, DPD, dan Presiden serta Wakil Presiden.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait