Akademisi Ini Sarankan Pemerintah Tidak Perlu Revisi UU Pembentukan Peraturan
Terbaru

Akademisi Ini Sarankan Pemerintah Tidak Perlu Revisi UU Pembentukan Peraturan

Karena Putusan MK lebih menekankan perbaikan UU Cipta Kerja dengan harus membuka ruang partisipasi publik (meaningful participation). Misalnya, UU Cipta Kerja dipecah menjadi beberapa klaster atau buku seperti KUHP atau menyatukan berbagai UU yang substansinya serupa,

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

“Poin dari putusan ini adalah teknik dan proses sangat penting dalam pembentukan peraturan. Proses pembentukan UU harus dilakukan dengan baik,” ujarnya.

Fitriani mengusulkan pemerintah dan DPR segera melakukan tindak lanjut terhadap putusan MK tersebut untuk mengatasi adanya kekosongan hukum. Pemerintah sebagai lembaga eksekutif berwenang menilai apa dan bagaimana dampak strategis dan berdampak meluas sebagaimana dimaksud dalam putusan MK itu.

Kendati mengusulkan pemerintah dan DPR untuk segera menindaklanjuti putusan MK, tapi Fitriani tidak merekomendasikan untuk merevisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Menurutnya, putusan MK memerintahkan (menekankan, red) agar dilakukan perbaikan terhadap UU No.11 Tahun 2020. Perbaikan UU No.11 Tahun 2020 harus membuka ruang partisipasi publik (meaningful participation). Dia tidak ingin revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan hanya untuk menjustifikasi adanya UU No.11 Tahun 2020.

Fitriani menyarankan perbaikan UU No.11 Tahun 2020 harus mengikuti ketentuan dalam UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Misalnya, UU No.11 Tahun 2020 dipecah menjadi beberapa klaster atau buku seperti KUHP. Metode omnibus law intinya menyatukan berbagai UU yang substansinya serupa, bukan seperti omnibus law sebagaimana digunakan seperti dalam UU No.11 Tahun 2020.

Omnibus law yang biasa dilakukan negara lain itu untuk UU yang sifatnya single subject. Nah salahnya itu teknik ini dipahami secara amburadul, hanya mau cepat memadatkan substansi beragam UU,” kritiknya.

Tags:

Berita Terkait