Akademisi Ini Usul Pembatasan Jumlah UU Masuk dalam Omnibus Law
Terbaru

Akademisi Ini Usul Pembatasan Jumlah UU Masuk dalam Omnibus Law

Setidaknya dalam satu UU Omnibus Law hanya mencakup beberapa UU yang memiliki tema yang sama.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Dosen Fakultas Hukum Universitas Udayana Jimmy Z Usfunan menjadi narasumber dalam webinar bertema Menguji Kredibilitas Lembaga Negara, Selasa (14/03/2023). Foto: Ady
Dosen Fakultas Hukum Universitas Udayana Jimmy Z Usfunan menjadi narasumber dalam webinar bertema Menguji Kredibilitas Lembaga Negara, Selasa (14/03/2023). Foto: Ady

Pembentukan UU melalui pendekatan metode omnibus law menjadi pilihan pemerintah untuk mengubah berbagai UU dengan ‘sapu jagat’. Mekanisme omnibus  law diatur dalam UU No.13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Sayangnya pengaturan omnibus law dalam UU 13/2022 itu belum rinci dan lengkap.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Udayana Jimmy Z Usfunan, berpandangan proses pembentukan peraturan menggunakan metode omnibus  law sangat berisiko. Pasalnya berpotensi mengabaikan hal-hal yang seharusnya diatur secara rinci dan jelas. Apalagi setiap UU memiliki aspek yuridis, filosofis, dan sosiologis yang berbeda-beda.

Akibatnya, ketika regulasi yang menggunakan metode omnibus law itu terbit, dapat berpotensi bertentangan dengan konstitusi. Sebelum menggunakan omnibus law proses pembentukan peraturan perundang-undangan selama ini tergolong cukup baik, karena mendengar masukan dari banyak pihak dan tidak mengerjakannya terburu-buru.

Tapi melalui omnibus law, tradisi yang baik itu mulai ditinggalkan karena yang dikejar adalah regulasinya cepat selesai dan diundangkan. Tentu saja hal tersebut bakal menimbulkan polemik ke depan. Memunculkan preseden buruk dalam membentuk peraturan.

“Proses penyusunan, pembahasan, dan pengesahan UU hanya dianggap formalitas saja. Ini masalah ke depan jika mekanisme omnibus law tidak diperbaiki,” kata Jimmy dalam webinar bertema “Menguji Kredibilitas Lembaga Negara,” Selasa (14/03/2023).

Baca juga:

Jimmy menilai, mekanisme omnibus law harus diatur secara ketat dan jelas. Misalnya soal partisipasi publik yang bermakna dalam pembahasannya. Kemudian membatasi jumlah UU yang bisa masuk dalam satu UU yang dibentuk menggunakan metode omnibus law. Perlu juga dibatasi UU yang masuk dalam 1 rancangan UU yang pembentukannya menggunakan metode omnibus law harus memiliki tema dan perspektif yang sama.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait