Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran (Unpad) Profesor Susi Dwi Harijanti meminta kandidat Wakil Ketua Mahkamah Agung (Waka MA) bidang non yudisial harus punya integritas.
"Kandidat tersebut harus punya integritas karena sekarang kita kembali lagi kasus yang menimpa dua hakim agung dan sekretaris MA. Itu kan terkait integritas," kata Profesor Susi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (25/5), dilansir Antara.
Penegasan tersebut terkait kosongnya jabatan Waka MA bidang non yudisial karena pejabat sebelumnya, Sunarto ditunjuk menjadi Wakil Ketua MA Bidang Yudisial pada Februari 2023.
Baca Juga:
- Hal yang Perlu Diperhatikan dalam Proses Arbitrase Nasional
- Menimbang Penyelesaian Sengketa Bisnis Melalui Arbitrase dan Pengadilan
Sesuai Pasal 5 ayat (2) Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU Nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung disebutkan semua hakim agung, sebagaimana tercatat di laman MA, sebanyak 45 orang, semua bisa dipilih dan terpilih sebagai Wakil Ketua MA bidang non yudisial.
Susi yang pernah melanjutkan studi S2 dan S3 di Melbourne University Law School pada 1998 dan tahun 2011 ini mengakui bahwa pemilihan jabatan pimpinan di lembaga yang menyandang kata 'Agung' ini menjadi atensi publik karena belakangan ini kepercayaan publik tergerus akibat kasus dugaan suap yang melibatkan hakim agung.
Oleh karena itu, katanya, maka pengalaman sang kandidat sangat penting karena menunjukkan jam terbang tetapi pengalaman seperti apa yang dia miliki yang kemudian memberikan nilai lebih pada salah satu kandidat yang tidak ditemukan pada kandidat lain.