Akademisi Sebut Kandidat Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial Harus Punya Integritas
Terbaru

Akademisi Sebut Kandidat Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial Harus Punya Integritas

MA harus mencari figur yang memiliki track record baik untuk diangkat sebagai Wakil MA Bidang Non Yudisial. Hakim yang dipilih harus merdeka dari tiga hal yakni merdeka dari tiga cabang kekuasaan, merdeka dari kepentingan politik, dan merdeka dari publik.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit

Hukumonline mencoba melakukan konfirmasi terkait empat calon nama Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial tersebut, namun menurut Kabiro Humas MA Soebandi, MA belum mengeluarkan nama-nama calon.

“Belum ada (nama). UU-nya mengatur semua hakim Agung dapat memilih dan dipilih menjadi Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial,” jelasnya.

Terpisah, Dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari menyampaikan bahwa mengingatkan bahwa MA harus mencari figur yang memiliki track record baik untuk diangkat sebagai Wakil MA Bidang Non Yudisial. Hakim yang dipilih harus merdeka dari tiga hal yakni merdeka dari tiga cabang kekuasaan, merdeka dari kepentingan politik, dan merdeka dari publik.

“Meskipun yang ditegakkan itu adalah kepentingan dan rasa keadilan publik, dia tidak boleh ditekan dan diintervensi oleh publik. Kalau publik, pemegang kekuasaan tertinggi saja tidak boleh intervensi, apalagi simpul-simpul politik, simpul lembaga-lembaga negara lain. Orang yang merdeka dari tiga jenis yang tadi itu, kan bisa dilihat dari record mereka, apakah individu yang akan dipilih itu cocok untuk memenuhi track record itu, terutama untuk memastikan agar marwah peradilan bisa tumbuh kembali bisa lebih baik,” kata Feri.

Jika dari track record adalah individu-individu yang cenderung menyalahi prinsip kemerdekaan kekuasaan kehakiman, dan tidak akan melindungi marwah peradilan lebih baik karena mungkin pernah melakukan pelanggaran etik dan bermasalah, hal ini akan terjadi peristiwa-peristiwa berulang yang akan menimbulkan masalah baru. Jadi solusi yang dilakukan tidak memberikan pilihan-pilihan terbaik dan menyelesaikan masalah. Dia berpandangan, jika hakim mau merdeka, konsep dasar pemilihan hakim agung harus diperbaiki terlebih dahulu.

“Dan saya yakin begitu konsep dasarnya diperbaiki, proses seleksi hakim akan lebih baik, nanti untuk menghasilkan hakim-hakim terbaik jauh lebih mudah. Sekarang kayak memilih kucing dalam karung. Jangan salahkan bahwa bobolnya peradilan dengan hadirnya figur-figur bermasalah itu lahir karena memang prosesnya bermasalah. Bagaimana solusinya? Kalau mau buat hakim merdeka serahkan ke KY, pastikan KY nya merdeka dari intervensi-intervensi itu. Tidak usah melibatkan DPR,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait