Hari buruh internasional diperingati pada tanggal 1 Mei di setiap tahunnya. Hari buruh lahir untuk menyuarakan hak-hak buruh yang belum terpenuhi. Peringatan hari buruh menjadi peristiwa bersejarah bagi buruh di seluruh dunia yang berhasil menyuarakan haknya untuk mempersingkat kerja yang dahulunya mencapai 16 jam perhari menjadi 8 jam perhari.
Hari buruh pada tahun 2022 bertepatan dengan momen perayaan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, sehingga pelaksanaan aksi massa dilakukan pada tanggal 1 Mei dan pada tanggal 14 Mei 2022 mendatang.
Dalam aksi buruh tersebut diperkirakan akan diikuti oleh ratusan ribu buruh. Aksi buruh internasional ini akan dilakukan di kota-kota besar lainnya di Indonesia, di antaranya Bandung, Semarang, Surabaya, Makassar, Banjarmasin, Medan, Batam, Ternate, Gorontalo, Manokwari, dan kota besar lainnya.
Baca:
- Perlindungan Hukum Pekerja Migran Masih Perlu Perbaikan
- Kewajiban Negara Melindungi Pekerja Migran Indonesia
Aksi hari buruh akan dihadiri Partai Buruh bersama empat konfederasi serikat buruh, 60 federasi serikat buruh nasional, Serikat Petani Indonesia (SPI), Jala PRT, UPC, forum guru honorer, gerakan perempuan Indonesia, buruh migran, ojek online, dan organisasi pemuda dan kemahasiswaan.
Aksi buruh rencananya akan dilakukan di Gedung DPR RI dan di Istora Gelora Bung Karno dengan 17 tuntutan yang akan disuarakan oleh para buruh, yaitu:
1. Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja
2. Turunkan harga bahan pokok, yang meliputi minyak goreng, daging, tepung, telur, gas elpiji serta BBM