Mengurai Akar Permasalahan Sengketa dan Konflik Pertanahan
Terbaru

Mengurai Akar Permasalahan Sengketa dan Konflik Pertanahan

Penanganan sengketa dan konflik pertanahan memerlukan strategi, pilihan, dan keberanian untuk menyelesaikan konflik dari hulu ke hilir secara holistik.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit

"Ini tadi ditekankan oleh narasumber maupun penanggap. Masukan-masukan tadi bagi saya bisa menjadi catatan penting untuk pemerintah khususnya, perlu kita sama-sama pahami dan tindak lanjuti di level kerja. Konflik yang adalah gunung es ini dari berbagai faktor penyebab lain penanganannya juga butuh pendekatan yang menyeluruh. Perlu pembenahan dan pelembagaan penanganan konflik lahan dan sumber daya alam yang memang efektif," tambahnya. 

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Penataan Agraria, Andi Tenrisau mengatakan, sengketa dan konflik pertanahan sangat membebani masyarakat serta merugikan secara material dan imaterial. Jika sengketa dan konflik tidak segera diselesaikan secara baik, tentunya amanat Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menjadi terhambat. 

"Negara harus membuat kebijakan, harus mengatur Sumber Daya Manusia (SDM), harus mengelola, termasuk harus mengawasi untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Harus bisa bermanfaat bagi rakyat, harus ada pemerataan manfaat, harus ada kesempatan bagi rakyat untuk menentukan manfaat sumber daya agraria itu termasuk menghormati hak-hak daripada masyarakat," jelasnya. 

Lebih lanjut Andi Tenrisau mengungkapkan, penyelesaian konflik ataupun sengketa harus secara efektif dan efisien, termasuk siapa yang harus melakukan. "Saya harus menyarankan bahwa benar alternative dispute resolution adalah bagian yang harus kita ke-depankan. Pintu terakhir baru mitigasi atau pengadilan. Kita tahu bahwa ada mediasi, arbitrase, ajudikasi yang sangat bisa mempercepat dan efektif menyelesaikan itu. Saran saya yang terakhir baru kita selesaikan lewat pengadilan," pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait