Akhir November, HKHPM Bakal Gelar Pemilihan Ketua Umum
Terbaru

Akhir November, HKHPM Bakal Gelar Pemilihan Ketua Umum

Pemilihan Ketua Umum dan Dewan Kehormatan digelar pada 25 November 2021 mendatang secara online dan offline, sekaligus Rapat Anggota Tahunan.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 3 Menit
Foto: Hol
Foto: Hol

Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) bakal menggelar Pemilihan Ketua Umum dan Dewan Kehormatan pada 25 November 2021 mendatang yang dilakukan secara online dan offline, sekaligus Rapat Anggota Tahunan. Organisasi profesi yang berdiri sejak tahun 1989 hingga kini, HKHPM menjadi organisasi profesi hukum yang merupakan wadah konsultan hukum penunjang pasar modal.

Tujuan didirikan HKHPM untuk menggalang persatuan para anggota serta menjaga integritas anggota dalam menjalankan profesinya; meningkatkan penguasaan anggota secara profesional mengenai berbagai aspek hukum pasar modal di Indonesia; mendukung pasar modal dengan memberikan pelayanan secara cepat dan tepat kepada pihak-pihak terkait dengan pasar modal.

Ketua Umum HKHPM Periode 2018-2021, Abdul Haris Muhammad Rum mengatakan HKHPM akan menggelar pemilihan ketua umum HKHPM dan dewan kehormatan sekaligus dalam Rapat Anggota Tahunan. “Pelaksanaannya dilakukan pada tanggal 25 November 2021. Pendaftaran terakhir calon ketua umum HKHPM akan ditutup pada 10 November 2021,” kata Haris saat dihubungi Hukumonline, Senin (8/11/2021). (Baca Juga: Pengaturan Standar Profesi Baru Konsultan Hukum Pasar Modal)

Haris mengatakan pendaftaran calon ketua umum HKHPM biasanya ditutup 15 hari sebelum pelaksanaan pemilihan dimulai, sehingga pada 10 November 2021 adalah hari terakhir pendaftaran calon ketua umum HKHPM dan dewan kehormatan. “Pemilihan ketua umum dan dewan kehormatan ini dilakukan 3 tahun sekali dalam Rapat Anggota Tahunan. Tapi, memang setiap tahun juga ada Rapat Anggota Tahunan,” jelasnya.

Ditanya soal mekanisme pemilihannya, Haris mengatakan tergantung berapa banyak calon yang mendaftarkan diri menjadi ketua umum HKHPM. Jika lebih dari satu orang bisa dengan cara voting atau musyawarah mufakat tergantung. Atau bila pendaftar hanya satu orang biasanya dilakukan secara aklamasi. “Jadi tergantung setelah tanggal 10 November 2021 nanti, berapa orang yang mencalonkan diri. Tapi hingga hari ini belum ada yang mendaftar,” kata dia.

Haris menerangkan ada sejumlah persyaratan menjadi ketua umum HKHPM. Misalnya, setiap anggota HKHPM boleh mencalonkan diri menjadi ketua umum. Tapi, jika ingin mencalonkan diri harus mendapatkan rekomendasi 15 orang anggota HKHPM di luar pengurus HKHPM; minimal sudah 4 tahun menjadi anggota.

“Lebih baik lagi yang sudah pernah menjadi pengurus HKHPM sebelumnya, meski tidak diatur dalam AD ART. Sebab, jika belum pernah menjadi pengurus sebelumnya nanti akan kesulitan melaksanakan program-program kerjanya. Sedangkan, syarat menjadi dewan kehormatan minimal sudah 5 tahun menjadi anggota HKHPM dan berpengalaman.”

Tags:

Berita Terkait