Akhir November, HKHPM Bakal Gelar Pemilihan Ketua Umum
Terbaru

Akhir November, HKHPM Bakal Gelar Pemilihan Ketua Umum

Pemilihan Ketua Umum dan Dewan Kehormatan digelar pada 25 November 2021 mendatang secara online dan offline, sekaligus Rapat Anggota Tahunan.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 3 Menit
Foto: Hol
Foto: Hol

Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) bakal menggelar Pemilihan Ketua Umum dan Dewan Kehormatan pada 25 November 2021 mendatang yang dilakukan secara online dan offline, sekaligus Rapat Anggota Tahunan. Organisasi profesi yang berdiri sejak tahun 1989 hingga kini, HKHPM menjadi organisasi profesi hukum yang merupakan wadah konsultan hukum penunjang pasar modal.

Tujuan didirikan HKHPM untuk menggalang persatuan para anggota serta menjaga integritas anggota dalam menjalankan profesinya; meningkatkan penguasaan anggota secara profesional mengenai berbagai aspek hukum pasar modal di Indonesia; mendukung pasar modal dengan memberikan pelayanan secara cepat dan tepat kepada pihak-pihak terkait dengan pasar modal.

Ketua Umum HKHPM Periode 2018-2021, Abdul Haris Muhammad Rum mengatakan HKHPM akan menggelar pemilihan ketua umum HKHPM dan dewan kehormatan sekaligus dalam Rapat Anggota Tahunan. “Pelaksanaannya dilakukan pada tanggal 25 November 2021. Pendaftaran terakhir calon ketua umum HKHPM akan ditutup pada 10 November 2021,” kata Haris saat dihubungi Hukumonline, Senin (8/11/2021). (Baca Juga: Pengaturan Standar Profesi Baru Konsultan Hukum Pasar Modal)

Haris mengatakan pendaftaran calon ketua umum HKHPM biasanya ditutup 15 hari sebelum pelaksanaan pemilihan dimulai, sehingga pada 10 November 2021 adalah hari terakhir pendaftaran calon ketua umum HKHPM dan dewan kehormatan. “Pemilihan ketua umum dan dewan kehormatan ini dilakukan 3 tahun sekali dalam Rapat Anggota Tahunan. Tapi, memang setiap tahun juga ada Rapat Anggota Tahunan,” jelasnya.

Ditanya soal mekanisme pemilihannya, Haris mengatakan tergantung berapa banyak calon yang mendaftarkan diri menjadi ketua umum HKHPM. Jika lebih dari satu orang bisa dengan cara voting atau musyawarah mufakat tergantung. Atau bila pendaftar hanya satu orang biasanya dilakukan secara aklamasi. “Jadi tergantung setelah tanggal 10 November 2021 nanti, berapa orang yang mencalonkan diri. Tapi hingga hari ini belum ada yang mendaftar,” kata dia.

Haris menerangkan ada sejumlah persyaratan menjadi ketua umum HKHPM. Misalnya, setiap anggota HKHPM boleh mencalonkan diri menjadi ketua umum. Tapi, jika ingin mencalonkan diri harus mendapatkan rekomendasi 15 orang anggota HKHPM di luar pengurus HKHPM; minimal sudah 4 tahun menjadi anggota.

“Lebih baik lagi yang sudah pernah menjadi pengurus HKHPM sebelumnya, meski tidak diatur dalam AD ART. Sebab, jika belum pernah menjadi pengurus sebelumnya nanti akan kesulitan melaksanakan program-program kerjanya. Sedangkan, syarat menjadi dewan kehormatan minimal sudah 5 tahun menjadi anggota HKHPM dan berpengalaman.”

Ia mengatakan petahana boleh saja mencalonkan kembali menjadi ketua umum karena syarat menjadi ketua umum HKHPM dibatasi dua periode. “Kalau saya ditanya, rasanya saya cukup sekali ini saja. Sebab, sebelumnya saya sudah menjadi wakil ketua selama dua periode, dan satu periode menjadi ketua umum HKHPM sekarang ini. Saya ingin memberi kesempatan kepada yang lebih muda untuk mencalonkan diri menjadi ketua umum HKHPM,” harapnya.

Dia melanjutkan pelaksanan Rapat Anggota Tahunan sekaligus Pemilihan Ketua Umum HKHPM dan Dewan Kehormatan HKHPM, akan dilaksanakan secara online dengan Zoom. Dan beberapa orang perlu hadir langsung ke Sekretariat HKHPM. Tak hanya itu, di hari yang sama setiap Rapat Anggota Tahunan nanti akan digelar seminar. Peserta yang hadir dalam Rapat Anggota Tahunan, semua anggota HKHPM yang saat ini berjumlah 700-an. Untuk mencapai kuorum pemilihan Ketua Umum HKHPM dan Dewan Kehormatan harus lebih dari setengah dari anggota HKHPM.

“Tapi, tidak semua 700-an anggota HKHPM itu dapat hadir, tetapi hanya anggota yang selama ini aktif dan selalu ikut kegiatan HKHPM. Bagi anggota yang tidak pernah ikut kegiatan dan juga tidak lagi membayar iuran tidak dapat menjadi peserta Rapat Anggota Tahunan,” kata dia.

Misalnya, dari 700-an anggota HKHPM terdapat 100-an orang yang tidak aktif. Jadi, yang dihitung menjadi peserta anggota HKHPM adalah 600-an orang, dan dapat dikatakan kuorum dalam Rapat Anggota Tahunan dan juga Pemilihan Ketua Umum dan Dewan Kehormatan HKHPM bila dihadiri setengah dari 600-an orang tersebut.

“Bagi yang menganggap dirinya pantas menjadi Ketua Umum HKHPM silakan mendaftar dan bagi anggota HKHPM yang sudah lebih berpengalaman silakan mendaftar menjadi Dewan Kehormatan HKHPM,” ajaknya.  

Tags:

Berita Terkait