Akhirnya, Presiden Jokowi Teken Surpres Pembahasan RUU KPK
Berita

Akhirnya, Presiden Jokowi Teken Surpres Pembahasan RUU KPK

Setelah Presiden mengirimkan surpres tersebut, maka revisi UU KPK selanjutnya akan dibawa ke rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR.

Oleh:
Agus Sahbani/ANT
Bacaan 2 Menit

 

Seperti diketahui, rapat paripurna DPR pada 3 September 2019 lalu menyetujui usulan revisi dua UU yang diusulkan Badan Legislatif (Baleg) DPR yaitu usulan Perubahan atas UU Nomor 2 tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) dan usulan Perubahan atas UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).

 

Sontak, munculnya RUU KPK sebagai inisiatif DPR dan ditetapkan masuk dalam Prolegnas Prioritas 2019 ini, menimbulkan penolakan secara masif dari berbagai elemen masyarakat termasuk KPK. Secara kompak, Pimpinan KPK dan pegawainya sebelumnya sudah menyatakan menolak revisi UU KPK tersebut. Bahkan, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan KPK berada di ujung tanduk bila RUU KPK disahkan sebagai UU.

 

Belakangan, Agus Rahardjo meminta agar Presiden Joko Widodo tidak menyetujui pembahasan RUU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Harapan ini disampaikan di sela-sela kegiatan Festival Konstitusi dan Anti Korupsi 2019 di Yogyakarta, Rabu (11/9/2019).

 

Dia juga berharap semoga Presiden Jokowi tidak mengirimkan surpres yang isinya menyetujui pembahasan revisi ke DPR RI. "Harapan kami seperti itu, presiden kan punya waktu 60 hari (untuk menyetujui atau tidak dan berkirim surat ke DPR). Dan saya sangat berharap mendengarkan para ahli baik yang di perguruan tinggi atau yang di luar perguruan tinggi," kata dia.

 

Dia menegaskan KPK menolak revisi UU KPK karena rencana tersebut belum tepat kalau diaplikasikan saat ini. Apalagi, masa jabatan keanggotaan DPR periode 2014-2019 akan berakhir 30 September 2019 mendatang. Dengan waktu yang terbatas seperti itu, menurut dia, sulit untuk mewujudkan KPK yang lebih baik jika revisi tetap dipaksakan.

 

"30 September 2019 harus selesai, itu kan tidak mungkin kita kemudian bisa berdiskusi (soal revisi), berbicara dengan banyak pihak, bagaimana KPK ke depan lebih baik," kata dia.

 

Penolakan revisi tersebut terus mengalir dari berbagai elemen masyakarat. Salah satunya, ketika kegiatan Festival Konstitusi dan Anti Korupsi 2019 di Yogyakarta Ketua KPK itu juga mendapat dukungan dari mahasiswa BEM UGM. BEM Keluarga Mahasiswa UGM juga menyerahkan satu jilid yang berisi analisa dan kajian dari alasan menolak revisi UU KPK ke Agus Rahardjo.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait