Akhirnya, Presiden Jokowi Teken Surpres Pembahasan RUU KPK
Berita

Akhirnya, Presiden Jokowi Teken Surpres Pembahasan RUU KPK

Setelah Presiden mengirimkan surpres tersebut, maka revisi UU KPK selanjutnya akan dibawa ke rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR.

Oleh:
Agus Sahbani/ANT
Bacaan 2 Menit

 

KPK sendiri merasa materi muatan RUU KPK cenderung melemahkan. Ada 10 poin dalam draf RUU KPK usulan inisiatif DPR yang berisiko “melumpuhkan” kerja-kerja lembaga antikorupsi ini dan mengancam independensi KPK. Pertama, adanya ancaman independensi KPK karena pegawai KPK harus tunduk pada UU ASN dan KPK merupakan lembaga pemerintah pusat (eksekutif). Kedua, KPK dibatasi dan dipersulitnya kewenangan penyadapan dalam RUU KPK karena harus melaporkan kepada Dewan Pengawas dan hanya dalam jangka waktu 3 bulan, lalu satu kali perpanjangan. 

 

Ketiga, ada pembentukan 5 orang Dewan Pengawas yang anggotanya dipilih melalui pansel, tapi diusulkan oleh Presiden dan DPR. Keempat, pengangkatan penyidik harus dari kepolisian dan kejaksaan, sedangkan penyelidik hanya boleh dari kepolisian, sehingga KPK tidak bisa mengangkat penyidik dan penyelidik sendiri. Kelima, proses penuntutan yang biasanya dilakukan sendiri oleh KPK sendiri, kini harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung. Keenam, tidak adanya kriteria “perhatian publik” dalam penanganan korupsi oleh KPK. Jadi seberapapun tingkat perhatian publik dalam kasus korupsi sudah tidak lagi menjadi syarat kewenangan KPK. 

 

Ketujuh, KPK dipangkas kewenangan pengambilalihan perkara korupsi dalam proses penuntutan. Kedelapan, KPK bisa menghentikan penyidikan atau penuntutan jika penanganan perkara korupsi tidak selesai dalam satu tahun dengan menerbitkan SP3. Kesembilan, dihilangkannya kewenangan strategis dalam proses penuntutan. Kesepuluh, kewenangan KPK untuk mengelola pelaporan dan pemeriksaan LHKPN dipangkas.

Tags:

Berita Terkait