Akibat Corona, Kantor Pelayanan Pajak Setop Layanan Langsung Mulai 16 Maret
Berita

Akibat Corona, Kantor Pelayanan Pajak Setop Layanan Langsung Mulai 16 Maret

Batas penyampaian SPT orang pribadi diperlonggar hingga 30 April.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Para wajib pajak tengah melaporkan SPT di kantor pajak. Foto: RES
Para wajib pajak tengah melaporkan SPT di kantor pajak. Foto: RES

Direktorat Jenderal Pajak (DJP meniadakan sementara pelayanan perpajakan langsung di Tempat Pelayanan Terpadu pada Kantor Pelayanan Pajak di seluruh Indonesia mulai 16 Maret hingga 5 April 2020, sejalan dengan upaya mencegah penyebaran COVID-19.

 

"Peniadaan sementara ini, termasuk juga pelayanan perpajakan yang dilakukan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTST) dan Layanan Luar Kantor (LDK), baik yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak sendiri maupun yang bekerja sama dengan pihak lain," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama, dalam siaran pers, Minggu (15/3).

 

Terkecuali pelayanan langsung pada gerai VAT Refund di bandara yang tetap dibuka, namun dengan pembatasan tertentu.

 

Meskipun layanan perpajakan secara langsung di kantor pajak ditiadakan, Wajib Pajak tetap dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan maupun Masa melalui sarana pelaporan elektronik atau dalam jaringan (e-filing/e-form) di laman www.pajak go.id atau untuk pelaporan SPT Masa dapat pula dikirim melalui pos tercatat.

 

Pengisian SPT Tahunan dapat dilakukan secara mandiri dengan panduan yang ada di laman www.pajak.go.id atau pada akun media sosial resmi DJP. Wajib Pajak tetap dapat berkonsultasi dengan Account Representative melalui telepon, email, chat maupun saluran komunikasi daring lainnya.

 

Hestu menambahkan untuk memberikan kemudahan dan kepastian kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dalam menyampaikan SPT Tahunan tahun pajak 2019, maka diberikan relaksasi batas waktu pelaporan dan pembayaran sampai dengan 30 April 2020 tanpa dikenai sanksi keterlambatan.

 

(Baca: Keppres Penanganan Corona Diteken, Partisipasi Masyarakat Sangat Diperlukan)

 

Sedangkan untuk SPT Masa PPh Pemotongan/Pemungutan untuk Masa Pajak Februari 2020, kepada seluruh Wajib Pajak diberikan relaksasi batas waktu pelaporan sampai dengan 30 April 2020 tanpa dikenakan sanksi keterlambatan namun batas waktu pembayaran tetap sesuai ketentuan yang berlaku.

Tags:

Berita Terkait