Gara-gara Gambar Celengan Babi, Polri Laporkan Majalah Tempo
Utama

Gara-gara Gambar Celengan Babi, Polri Laporkan Majalah Tempo

Majalah Tempo sebagai terlapor, dikenakan dua pasal yaitu Pasal 207 dan Pasal 208 KUHP.

Oleh:
Nov
Bacaan 2 Menit
Cover Majalah Tempo yang dipersoalkan Polri.<br>Foto: Rzk
Cover Majalah Tempo yang dipersoalkan Polri.<br>Foto: Rzk

Polri bak kebakaran jenggot melihat karikatur celengan babi yang terpampang di sampul depan dan halaman dalam Majalah Tempo edisi 28 Juni-4 Juli 2010 yang memuat pemberitaan mengenai “Rekening Gendut Perwira Polri”.

 

Dalam gambar depan sampul majalah yang sempat menghilang dari peredaran itu, digambarkan seorang Polisi yang sedang menggiring tiga celengan babi dengan tali. Kemudian, di halaman dalam, digambarkan pula seorang perwira Polisi yang sedang menebar uang ke arah sejumlah celengan babi yang sedang berkumpul dalam garis polisi (Police Line) berbentuk segi empat.

 

Dua karikatur yang terpampang di Majalah Tempo tersebut, menurut Kadiv Humas Mabes Polri Edward Aritonang sudah menghina Polri secara kelembagaan. Karena, dalam penafsiran Polri, gambar perwira yang sedang menggiring celengan babi itu adalah bentuk personifikasi bahwa polisi bergaul dengan babi. Atau dengan kata lain, seolah-olah perwira yang menggiring babi itu sedang menggiring prajuritnya.

 

Meski hanya digambarkan sebagai celengan, Edward menegaskan, dalam budaya Indonesia tidak ada yang namanya celengan babi. “Kalau celengan ayam ada,” katanya. Maka dari itu, gambar celengan babi dianggap tidak pas dan tidak beretika. Sehingga, untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, ada sejumlah anggota Polri yang membeli majalah-majalah itu. “Kan malu dia digantung-gantung begitu (di loper majalah),” ujarnya.

 

Oleh karena itu, Edward mengatakan pihaknya telah membuat surat teguran kepada Majalah Tempo dan melayangkan surat ke Dewan Pers. Memang, Edward tidak mempermasalahkan materi pemberitaan dan mempersilahkan para perwira yang dikutip dalam pemberitaan itu untuk menanggapinya secara personal.

 

Namun, karena dua karikatur yang digambarkan oleh Majalah Tempo itu dianggap telah menghina Polri secara kelembagaan, maka Polri juga melakukan upaya hukum dengan mempersiapkan gugatan perdata. Dan, melalui Divisi Pembinaan dan Hukum (Div Binkum) sudah melaporkan Majalah Tempo ke Bareskrim Mabes Polri.

 

Edward menyatakan pihaknya tidak perlu menunggu hasil dari Dewan Pers. Karena, masalah karikatur ini bukan lah yang pertama kalinya. “Dulu, digambarkan juga Kapolri terkait-kait dalam pusaran mafia batu bara. Tapi, setelah dicek, tidak ada beritanya. Ketika itu, kami sudah ingatkan kepada Tempo, tapi sekarang terulang lagi,” tuturnya. Oleh karena itu, Polri menganggap tidak ada itikad baik dari Majalah Tempo, sehingga untuk kali ini, Polri juga akan melakukan upaya hukum, baik secara perdata maupun pidana.

 

Wakadiv Binkum M Pangabean membenarkan adanya upaya ini. Menurutnya, karikatur itu telah mencoreng citra institusi Polri. Sehingga, Polri melakukan upaya hukum dengan melaporkan Majalah Tempo ke Bareskrim. Ada dua pasal yang dikenakan terhadap pihak penanggung jawab Majalah Tempo. Pertama, Pasal 207 KUHP, dan kedua Pasal 208 KUHP.

 

KUHP

Pasal 207

Barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau hadan umum yang ada di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Pasal 208

(1) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum suatu tulisan atau lukisan yang memuat penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia dengan maksud supaya isi yang menghina itu diketahui atau lebih diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(2) Jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam pencariannya dan ketika itu belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, maka yang bersangkutan dapat dilarang menjalankan pencarian tersebut.

 

Tidak ada itikad buruk

Atas upaya hukum yang dilakukan Polri, Pemimpin Redaksi Majalah Tempo Wahyu Muryadi yang dihubungi wartawan mengatakan pihaknya belum menerima pemberitahuan baik secara lisan maupun tulisan. “Yang saya lihat dari detik.com (sebuah media online), mereka baru kirimkan surat ke Dewan Pers. Kalau untuk yang laporan ke Bareskrim saya belum tahu,” akunya.

 

Namun, apabila laporan ke Bareskrim itu memang benar adanya, Wahyu menganggap Polri salah alamat. Karena, “kami sama sekali tidak ada motif untuk menghina Polri dalam cover (sampul) majalah itu. Apalagi, menyamakan polisi dengan babi”. Untuk itu, Wahyu meminta agar Polri menanggapinya dengan kepala dingin, karena itu hanyalah sebuah karikatur yang menggambarkan rekening para perwira Polri yang “gendut” atau di luar kewajaran.


“Jadi, harusnya dilihat historisnya. Yang menggambarkan rekening perwira Polri yang banyak itu kan celengan. Dan celengan itu berasal dari kata ‘celeng’, yang artinya babi,” terangnya. Dengan demikian, Wahyu menegaskan tidak ada niatan pihaknya menyamakan Polisi dengan babi.

 

Tapi, apa mau dikata, Polri telah melakukan langkah hukum dengan melaporkan Majalah Tempo ke Bareskrim. Padahal, menurut Wahyu, seharusnya Polri menggunakan mekanisme pers dengan menunggu hasil dari Dewan Pers terlebih dahulu. Namun, karena sudah terlanjut, Pemimpin Redaksi Majalah Tempo ini menyatakan pihaknya akan mengikuti dan menjunjung tinggi proses hukum.

 

“Tentunya kalau sudah begitu, kami akan siap untuk menegakkan proses hukum itu. Kami juga akan menjunjung tinggi yang namanya proses hukum,” pungkasnya.

Tags: