Akibat Hukum Bila BUMN Pailit
Terbaru

Akibat Hukum Bila BUMN Pailit

BUMN mempunyai peran strategis sebagai pelaksana pelayanan publik, membantu pengembangan usaha kecil. BUMN merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang signifikan, meski demikian, BUMN masih dimungkinkan untuk dinyatakan pailit.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Akibat Hukum Bila BUMN Pailit
Hukumonline

Direktur Utama Perusahaan Pengelola Aset (PPA) Yadi Jaya Ruchandi menyatakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, telah memutuskan pembatalan perjanjian perdamaian atau homologasi PT Merpati Nusantara Airlines (Persero).

Keputusan yang diambil pada 2 Juni 2022 tersebut menjadikan Merpati Airlines mendapatkan payung hukum dan selangkah lebih dekat menuju pembubaran.

"Pembatalan homologasi tersebut akan memberikan kepastian hukum atas Merpati Airlines yang sudah tidak beroperasi sejak 2014," kata Yadi Jaya Ruchandi dalam keterangan di Jakarta, Selasa (7/6).

PPA, katanya, telah menjalankan amanat untuk menuntaskan penyelesaian permasalahan Merpati Airlines yang selama ini belum terselesaikan.

Merpati merupakan salah satu perusahaan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN). BUMN sendiri merupakan badan usaha yang mempunyai peranan penting dalam penyelenggaraan perekonomian nasional guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Menurut Pasal 1 UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

Baca Juga:

Selanjutnya dalam Pasal 1 angka 10 dan Pasal 4 ayat (1) UU BUMN mengatur bahwa kekayaan yang dipisahkan adalah pemisahan kekayaan negara dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk dijadikan modal BUMN.

Selain itu juga berasal dari kapitalisasi cadangan dan sumber lainnya yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) UU BUMN, di dalam Pasal 4 ayat (1) UU BUMN menjelaskan bahwa pembinaan dan pengelolaannya tidak lagi didasarkan pada sistem APBN, namun didasarkan pada prinsip-prinsip perusahaan yang sehat.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait