Akibat Hukum Jika Saksi Menjawab Lupa di Persidangan
Utama

Akibat Hukum Jika Saksi Menjawab Lupa di Persidangan

Luputnya seorang saksi dalam bersaksi dan mengaku lupa di persidangan, maka yang harus dilakukan adalah mengkonfrontir dengan yang ada di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi acara persidangan mendengarkan keterangan saksi. Foto: RES
Ilustrasi acara persidangan mendengarkan keterangan saksi. Foto: RES

Dalam perkara perdata maupun pidana keterangan saksi merupakan alat bukti yang sah. Mengutip Pasal 1 angka 26 KUHAP, saksi merupakan orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, lihat sendiri, dan alami sendiri.

Pada ranah hukum acara pidana ada dua jenis saksi dilihat dari fungsinya, yaitu saksi yang memberatkan dan saksi yang meringankan. Sedangkan jika dilihat dari substansinya maka terdapat beberapa konsep mengenai saksi, yaitu saksi korban, saksi fakta, dan saksi mahkota.

Di dalam persidangan, sesuatu seringkali terjadi di luar kendali dan adakalanya seorang saksi menjawab lupa di persidangan. Namun sejatinya pihak pemberi informasi dalam sebuah perkara pidana tidak serta merta lepas dari aturan hukum.

Baca Juga:

Dalam perkara pidana maupun perdata saksi memiliki kewajiban, di antaranya:

1. Saksi berkewajiban menghadiri suatu perkara pidana apabila penyidik yang melakukan pemeriksaan memanggil saksi tersebut untuk memberikan keterangan yang diperlukan sebagaimana ketentuan Pasal 112 ayat (1) KUHAP. Jika saksi menolak, bisa dikenakan hukuman penjara selama 9 bulan.

2.  Saksi berkewajiban untuk menghadiri suatu perkara perdata yang apabila tidak dipenuhi maka saksi yang telah dipanggil dengan semestinya oleh pengadilan akan dihukum oleh hakim untuk membayar ongkos-ongkos yang telah dikeluarkan untuk pemanggilan yang sia-sia itu, kemudian ia di panggil sekali lagi atas ongkosnya sendiri.

3.Saksi berkewajiban disumpah sebelum memberikan keterangan. Setelah memberikan keterangan, saksi berkewajiban untuk tetap hadir di sidang kecuali hakim ketua sidang memberi izin untuk meninggalkannya. Saksi juga berkewajiban untuk tidak bercakap-cakap selama proses persidangan.

Pasal 224 ayat (1) KUHP menyatakan siapa saja yang dipanggil menjadi pemberi keterangan, ahli atau juru bahasa menurut ketentuan UU dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya akan dikenakan sanksi ancaman.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait