Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan salah satu tindak pidana yang diperhatikan pemerintah sehingga diundangkan dalam UU No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Dalam Pasal 5 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, yang masuk ke dalam KDRT adalah kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual atau penelantaran rumah tangga.
Oleh karenanya, korban dari KDRT harus mendapat perlindungan secara maksimal, di mana dalam hal ini perempuan yang lebih sering menjadi korban dalam rumah tangga.
Baca Juga:
- 14 Sasaran Pelanggaran Pada Operasi Zebra
- Aturan Penggunaan Gas Air Mata oleh Kepolisian
- 3 Cara Mendapatkan Bantuan Hukum Secara Gratis
UU KDRT ini merupakan angin segar dan terobosan hukum positif dalam ketatanegaraan di Indonesia, dimana persoalan pribadi telah masuk menjadi wilayah publik. Sebelum adanya UU ini, kasus KDRT sulit diselesaikan secara hukum.
Di dalam KUHP tidak mengenal KDRT. Kasus KDRT diselesaikan dengan pasal-pasal penganiayaan yang kemudian sulit untuk dipenuhi unsur pembuktiannya, sehingga tidak jarang kasus KDRT yang diajukan tidak ditindaklanjuti lagi.
Saat ini kasus kekerasan terhadap perempuan yang terdata melonjak naik dari tahun sebelumnya. Setidaknya kenaikan tersebut naik signifikan 50% terkait kasus berbasis gender pada perempuan pada tahun 2021.