Perempuan yang menjadi korban kekerasan dapat melaporkan perbuatan KDRT kepada pihak yang berwajib. Selain itu, ada dua organisasi non pemerintah yang bisa ditemui, yaitu Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APK) Jakarta dan Mitra Perempuan.
Jika dengan mengadukan tindak kejahatan KDRT tidak ada solusi yang didapat, korban dapat mengambil langkah jalur hukum dengan membuat laporan ke kepolisian bahwa telah terjadi KDRT.
Pelaporan korban nantinya akan ditindaklanjuti dan korban akan diminta untuk melakukan visum sebagai bukti telah terjadi KDRT. Berdasarkan Pasal 26 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 mengenai PKDRT, seseorang yang berhak untuk melaporkan tindakan KDRT adalah korban.
Namun di beberapa kasus, korban enggan untuk melaporkan sendiri. Sehingga tindak KDRT bisa dilaporkan oleh keluarga dengan mendapat kuasa dari korban.