Akibat Hukum Membakar Sampah Sembarangan
Terbaru

Akibat Hukum Membakar Sampah Sembarangan

Bisa dipidana dan didenda. Sanksi bagi pelaku pembakaran sampah sembarangan bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pihak yang mengganggu kenyamanan lingkungan.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit

1. Memasukkan sampah ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

2. Mengimpor sampah

3. Mencampur sampah dengan limbah bahaya dan beracun

4. Mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran dan atau perusakan lingkungan

5. Membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan

6. Melakukan penanganan sampah dengan pembuangan terbuka di tempat pemrosesan akhir

7. Membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah

Dalam Pasal 29 ayat 1 butir g berbunyi, setiap orang dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah. Lalu pada Pasal 12 ayat 1 disebutkan, bahwa setiap orang berkewajiban mengelola sampah rumah tangga harus dengan cara yang berwawasan lingkungan.

UU tersebut juga menjelaskan bahwa Peraturan Daerah dapat menentukan sanksi pidana kurungan atau denda atas tindakan pembakaran sampah sembarangan.

Dari segi kesehatan, membakar sampah sembarangan akan banyak menimbulkan hal negatif, seperti polusi udara dan memicu kebakaran. Selain itu akan memunculkan dioksin, partikel polusi, zat pemicu kanker, zat pemicu iritasi, dan karbon monoksida.

Sementara itu, Pemerintah DKI melarang warganya membakar sampah karena dapat menyebabkan polusi dan pencemaran lingkungan. Sanksi pidana dan denda akan diberikan kepada warga yang melanggar aturan tersebut.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.Pasal 126 ayat e yang berbunyi, setiap orang dilarang membakar sampah yang mencemari lingkungan. Lalu pada Pasal 30 ayat b diatur mengenai sanksi denda terhadap orang yang tidak melakukan pengelolaan sampah secara tepat, seperti membuang dan membakar sampah sembarangan yang akan dikenakan denda mencapai Rp500 ribu.

Setiap perbuatan membakar sampah sembarangan yang melanggar hukum dan membawa dampak serta kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian yang karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.

Tags:

Berita Terkait