Akibat Hukum Membocorkan Informasi Penggeledahan
Berita

Akibat Hukum Membocorkan Informasi Penggeledahan

Ada konsekuensi pasal menghalangi penyidikan.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 4 Menit
Gedung Komisi Pemberanntasan Korupsi (KPK). Foto: RES
Gedung Komisi Pemberanntasan Korupsi (KPK). Foto: RES

Beberapa hari ini publik diramaikan dengan pemberitaan atas dugaan bocornya informasi penggeledahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas perkara dugaan suap berkaitan dengan pajak. Lokasi penggeledahan yang dimaksud yaitu di Kantor PT Jhonlin Baratama di Kabupaten Tanah Bumbu dan sebuah lokasi di Kecamatan Hampang, Kabupaten Kotabaru, Jumat (9/4) kemarin.

Dari lokasi tersebut tim KPK tidak mendapatkan bukti apapun. "Di dua lokasi tersebut, tidak ditemukan bukti yang dicari oleh KPK karena diduga telah sengaja dihilangkan oleh pihak-pihak tertentu," kata Ali. Dalam penyidikan kasus ini, KPK juga telah menggeledah empat lokasi di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Kamis (18/3).

Empat lokasi yang digeledah yakni Kantor PT Jhonlin Baratama (JB) di Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu. Kemudian tiga kediaman dari pihak-pihak yang terkait dengan kasus tersebut. Sementara dari tiga lokasi lain KPK ditemukan bukti dokumen dan barang elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara ini.

Ali menduga ada pihak-pihak yang sengaja menghalangi penyidikan dengan cara memindahkan bukti yang diperlukan. "Oleh karenanya kami ingatkan, siapapun yang sengaja menghalangi penyidikan dengan antara lain diduga memindahkan bukti-bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan ini kami tak segan terapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor,” ujar Ali. (Baca: KPK Pecat Pegawai Curi Barang Rampasan Perkara Korupsi)

Pasal 21 UU Tidak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan, “Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.”

KPK sendiri telah beberapa kali menjerat para pihak yang diduga menghalangi, mencegah, menggagalkan penyidikan, penuntutan maupun pemeriksaan kasus korupsi. Mereka diantaranya advokat Fredrich Yunadi, seorang advokat dan Bimanes Sutarjo seorang dokter dalam perkara Setya Novanto di kasus e-KTP.

Kemudian ada juga nama Lucas dalam perintangan perkara Edy Sindoro. Diputus bersalah pada tingkat pertama, pengadilan tinggi hingga kasasi, namun ia bebas pada Peninjauan Kembali. Sementara perkara pasal 21 UU Tipikor yang masih berjalan yaitu atas nama Ferdy Yuman, dalam perintangan perkara Nurhadi.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait