Perkawinan dengan Warga Negara Asing atau biasa disebut perkawinan campuran adalah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan yang dikarenakan perbedaan kewarganegaraan. Salah satu pihak berkewarganegaraan asing sedangkan satu pihak lainnya berkewarganegaraan Indonesia.
Seluruh persoalan hukum yang timbul karena perkawinan campuran memperlihatkan unsur-unsur asing sehingga dalam persoalan tersebut masuk ke dalam bidang Hukum Perdata Internasional.
Terkait pencatatan perkawinan campuran, apabila dilaksanakan di luar negeri maka dalam jangka waktu satu tahun setelah suami istri itu kembali ke Indonesia, perkawinan harus didaftarkan ke Kantor Pencatatan Perkawinan di tempat tinggal mereka. Sebaliknya, jika perkawinan berlangsung di Indonesia, wajib didaftarkan ke pegawai pencatatan yang berwenang.
Baca Juga:
- Selain dari Sisi Agama, Ini Penyebab Kawin Beda Agama Sebaiknya Dihindari
- Akibat Hukum Melakukan KDRT dan Cara Pelaporannya
Dokumen perkawinan yang telah dicatatkan dapat disimpulkan merupakan perkawinan yang sah secara negara. Apabila keabsahan perkawinan sudah jelas, maka ketika terjadi perceraian maka prosedur perceraian bagi pasangan perkawinan campuran merujuk pada prosedur perceraian pada umumnya yang berlaku menurut UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Jika kedua belah pihak beragama Islam, maka proses perceraian dilakukan di Pengadilan Agama. Namun, jika kedua belah pihak Beragama non Islam, maka perceraiannya dilakukan di Pengadilan Umum.
Mengenai perceraian dalam perkawinan campuran yang dilakukan di Indonesia menyangkut kompetensi dan persoalan tentang hukum mana yang akan dipergunakan. Jika WNA berada di wilayah Indonesia, Pengadilan Negeri dapat memberikan keputusan-keputusan perceraian.