Akil Layak Dijerat TPPU
Berita

Akil Layak Dijerat TPPU

Karena sudah memblokir sejumlah aset.

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
Akil Layak Dijerat TPPU
Hukumonline

Peluang Ketua Mahkamah Konstitusi non aktif Akil Mochtar yang sudah berstatus tersangka dapat dijerat dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kian terbuka. Apalagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memiliki alat bukti terkait korupsi sebagai predicate crime atas dugaan tindak pidana pencucian uang.

Demikian pandangan pakar hukum TPPU Yenti Ganarsih saat dihubungi wartawan, Kamis (10/13). “Kalau KPK sudah menyita, berarti sudah punya dua alat bukti yang cukup. Seharusnya sudah ditetapkan TPPU-nya,” ujarnya.

Korupsi merupakan tindak pidana asal untuk dapat menerapkan jeratan TPPU terhadap seorang tersangka. Nah, untuk mengetahui ada tidaknya transaksi mencurigakan dalam rekening seseorang yang diduga melakukan TPPU, lembaga penegakan hukum terkait dapat meminta bantuan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Lagi pula, KPK telah memblokir rekening milik Akil.

Selain itu KPK misalnya, kata Yenti dapat meminta pendapat atau keterangan dari ahli. Dengan begitu, dikala KPK ingin menerapkan TPPU terhadap seseorang tersangka sudah kuat dari segi yuridis, formil, dan materil. Lebih jauh Yenti menuturkan, terbukti tidaknya seseorang melakukan TPPU, hal itu menjadi ranah hakim pengadilan.

Dikatakan Yenti, penuntut umum di pengadilan hanyalah membuktikan atas dugaan TPPU terhadap seorang terdakwa. Yenti mendorong KPK tidak hanya menerapkan UU Pemberantasan Tipikor, tetapi juga UU TPPU agar dapat menimbulkan efek jera terhadap pelaku. “Kita dorong agar KPK bisa mentetapkan TPPU kepada semua tersangka korupsi,” ujar pengajar hukum pidana Universitas Trisakti itu.

Terpisah, anggota Komisi III Harry Witjaksono berpandangan jeratan TPPU dapat diterapkan terhadap setiap tindak pidana asal, tindak pindana korupsi misalnya. Menurut Harry, jika benar adanya perusahaan milik keluarga Akil yakni CV Ratu Samangat yang diduga sebagai tempat pencucian uang, maka KPK dapat menerapkan UU TPPU. “Yang dicurigai mengapa begitu banyak uang mengalir ke sana,” ujarnya.

Harry yang juga mantan Ketua Pansus RUU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU itu mengatakan, KPK berwenang menerapkan UU TPPU terhadap seorang tersangka. Nah, sebaliknya jika sudah dilimpahkan ke pengadilan nantinya seorang terdakwa dapat membuktikan asal usul harta yang dimiliknya. Dengan kata lain, beban pembuktian terbalik menjadi peluang seorang terdakwa untuk membuktikan di pengadilan.

Selain itu, Akil pun harus menjelaskan perusahaan berbentuk CV Ratu Samangat bergerak dibidang apa, dan penghasilan perusahaan keluarga tersebut.  Menurut politisi Demokrat itu, putusan akhir nantinya menjadi ranah pengadilan. KPK, kata Harry hanya membuktikan dugaan tindak pidana berdasarkan alat bukti yang dimilikinya. “Bisa dijerat dengan TPPU. Jadi Akil harus membuktikan bahwa uang-uang tersebut dari mana asalnya, hartanya apa saja, dan dari mana saja,” ujar politisi Partai Demokrat itu.

Anggota Komisi III lainnya, Ahmad Yani sependapat dengan Harry. Menurutnya, TPPU dapat diterapkan sepanjang adanya predikat crime. Menurutnya, mekanisme dalam UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sudah mengatur gamblang penerapan TPPU. “Saya kira mekanisme undang-undang sudah mengatur, kita serahkan ke KPK,” pungkas politisi Partai Persatuan Pembangunan itu.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, penyitaan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi penanganan sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Lebak, Banten di MK. Meski aset-aset Akil disita, bukan berarti Akil telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Penyitaan aset tidak selalu identik dengan TPPU. Namun, menurut Johan, sepanjang penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, tidak tertutup KPK juga akan menjerat Akil dengan UU TPPU. "Tapi, hingga kini belum ada sangkaan TPPU. KPK masih melakukan asset tracing," katanya, Rabu (9/10).

Tags: