Akil Tak Mau Diperiksa Majelis Kehormatan
Berita

Akil Tak Mau Diperiksa Majelis Kehormatan

Tanpa keterangan Akil, MKK tetap bisa membuat kesimpulan.

Oleh:
NOV
Bacaan 2 Menit
Akil Tak Mau Diperiksa Majelis Kehormatan
Hukumonline

Ketua Majelis Kehormatan Konstitusi (MKK) Harjono bersama Mahfud MD dan Bagir Manan, masing-masing sebagai anggota, menemui M Akil Mochtar setelah mendapatkan izin dari KPK. Ada dua maksud kedatangan mereka. Pertama, untuk mendapatkan informasi dari Akil selaku terlapor. Kedua, memberikan kesempatan bagi akil melakukan pembelaan diri.

Harjono mengatakan, KPK memberikan izin kepada MKK dengan syarat pemeriksaan dilakukan secara tertutup. Namun, ketika bertemu Akil, Ketua MK non aktif itu tidak bersedia diperika MKK kalau pemeriksaan tidak berlangsung terbuka. Selain itu, Akil merasa tidak berkepentingan lagi karena sudah mengajukan pengunduran diri dari MK.

“Tapi, sebagaimana dijelaskan KPK, pemeriksaan tidak mungkin dilakukan karena KPK masih harus mendalami perkara Pak Akil. Dengan tegas Pak Akil bilang tidak bersedia didengar keterangannya di MKK. Itu haknya. Maka, kami putuskan untuk tidak mendengar keterangan beliau,” katanya, Jum’at (25/10).

Padahal, menurut Harjono, MKK bukan hanya forum untuk menyidangkan dugaan pelanggaran kode etik Akil, melainkan juga forum pembelaan diri Akil. Meski Akil menolak, MKK tetap meneruskan tugasnya berdasarkan data-data yang dimiliki MKK. Data itu akan digunakan untuk memutus perkara pelanggaran kode etik Akil.

Harjono memastikan, MKK tidak akan mengganggu penyidikan yang sedang dilakukan KPK. Ia berharap MKK segera menuntaskan tugasnya dan memutus perkara kode etik Akil. Mudah-mudahan dalam waktu seminggu MKK dapat mengambil kesimpulan, termasuk dugaan kepemilikan narkoba yang ditemukan di ruang kerja Akil.

Sementara, Bagir menyatakan keterangan Akil hanyalah satu dari semua bahan yang digunakan MKK untuk mengambil kesimpulan. Mengingat Akil tidak bersedia memberikan keterangan di MKK, maka Akil dianggap telah melepaskan haknya untuk membela diri atas pekerjaan-pekerjaan yang dilakukannya selama menjadi hakim MK.

“Jadi, jangan berpikir tanpa keterangan Akil, seolah-olah MKK tidak dapat mengambil kesimpulan. Ada garis pemisah antara MKK dan KPK. Jangan sampai pemeriksaan MKK mengganggu KPK dalam upaya mencari kebenaran hukum. Kami menghormati KPK atas upaya-upaya yang dilakukan untuk mengungkap kasus ini,” tuturnya.

Tags:

Berita Terkait